Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Palu
  • Sigi
  • Donggala
  • Poso
  • Banggai
  • Parigi Moutong
  • Banggai Kepulauan
  • Tojo Una Una
  • Buol
  • Morowali
  • Morowali Utara
  • Banggai Laut
  • Toli Toli
  • Login
Portalsulawesi.ID
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
Portalsulawesi.ID
No Result
View All Result

Ini Penjelasan Tentang “Pemilih Yang TMS di Pilkada Serentak 2020”

Munawir M. Kaili by Munawir M. Kaili
10 Agustus 2020
in palu, Pilkada, politik
0
Ini Penjelasan Tentang “Pemilih Yang TMS di Pilkada Serentak 2020”

Palu, Portalsulawesi.id – Dalam proses maupun tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada bulan Desember mendatang, masih banyak masyarakat belum mengetahui tentang pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Berikut uraian dari Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU Palu Idrus, Senin (10/08) di ruangan kerjanya.

Adapun masyarakat yang dikategorikan sebagai pemilih TMS menurut Idrus, yaitu pemilih yang telah meninggal dunia.
Pemilih ganda sebut Idrus merupakan warga yang tercatat lebih dari sekali. Baik di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan maupun kecamatan. Olehnya dilakukan pemeriksaan terkait hal tersebut.

“Dalam hal ini, ada ditemukan ganda semua elemen data warga. Mencakup beberapa item. Mulai dari nomor urut, nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, jalan, RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.

Selain itu, terdapat juga data pemilih ganda yang tidak identik secara keseluruhan. Misalnya NIK dan nama serupa, namun elemen lainnya berbeda.

Proses dalam melakukan eliminasi atau TMS lanjut Idrus, dengan melakukan koordinasi dan pengecekan ke pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bila terjadi data yang ganda dari pemilih.

Disamping itu, melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam melakukan pencocokan dan penilitian (coklit) data di masyarakat. PPDP akan melihat apakah warga yang memiliki data ganda di Dukcapil tersebut ada, atau telah tiada. Sehingga diketahui ternyata terjadi kekeliruan dalam penulisan NIK.

“Setelah itu pindah domisili. Seperti yang terjadi di Kelurahan Birobuli Selatan. Terdapat 155 data warganya yang telah berpindah. Akan tetapi terdapat tiga kasus menyangkut hal itu,” jelasnya.

Ia melanjutkan, seperti KTP orang tersebut masih aktif di kelurahan setelah dilakukan pengecekan. Dalam hal ini tidak boleh diTMS.
Kedua warga Kelurahan Birobuli Selatan itu, telah pindah sepenuhnya ke daerah lain atau di luar Kota Palu serta telah membuat KTP di kediaman barunya, kasusnya bisa di TMS.

Ketiga, warga tersebut telah selesai mekakukan pengurusan dokumen pindah ke daerah tujuan. Namun belum melapor secara resmi ke Dukcapil yang ada di daerah tersebut. Sehingga datanya masih tercatat sebagai penduduk Kota Palu. Kasusnya juga belum bisa di TMS.

Kemudian, TMS lainnya pemilih yang masih dibawah umur, pemilih tidak dikenal, bukan penduduk setempat, TNI maupun Polri yang aktif (hingga tanggal 9 Desember) dan hak pilih dicabut. Terkait item hak pilih dicabut, keputusan inkrarnya beber Komisioneris KPU Palu itu, diputuskan oleh Pengadilan.

“Untuk yang dicabut hak pilihnya, kita harus meminta klarifikasi terhadap mitra kerja KPU. Dalam hal ini pengadilan,” tutupnya. NWR

 

Tags: KPU Kota Palu
Next Post

Warning: Undefined array key "jnews-75x75" in /home/portalsu/public_html/wp-content/themes/jnews/class/Image/Image.php on line 114

Warning: Trying to access array offset on value of type null in /home/portalsu/public_html/wp-content/themes/jnews/class/Image/ImageLazyLoad.php on line 105
Terkait Dugaan Suap Jembatan Palu IV, Kejati Geledah Kantor DPRD dan Dinas PU Kota Palu

Terkait Dugaan Suap Jembatan Palu IV, Kejati Geledah Kantor DPRD dan Dinas PU Kota Palu

PortalSulawesi.id dikelola oleh Profesional Muda yang terdiri dari para Pewarta dan Jurnalis kritis dalam melakukan kajian berita, hasil tulisan yang dimuat di Situs berita ini merupakan hasil Investigasi mendalam yang menghasilkan berita yang Aktual, Kritis, Berimbang, Tajam dan bertanggung Jawab.
  • Redaksi
  • BERIKLAN
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.