PALU – Portal Sulawesi .id -Sebagai tanggapan atas informasi yang beredar mengenai dugaan tindak persekusi dan pemerasan terhadap mahasiswi UIN Datokarama Palu di sekitar kawasan Jalan Samudra 3, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah telah mengambil langkah untuk meneliti kebenaran peristiwa tersebut.
Sebagaimana diketahui, informasi mengenai insiden ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat dan kalangan akademisi. Namun, hingga hari Minggu, 1 Maret 2026, pihak kepolisian belum menerima laporan resmi terkait kasus ini baik dari korban maupun keluarga.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombespol Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan pada seluruh tingkatan, mulai dari Polresta Palu hingga Polda, namun tidak ditemukan adanya berkas laporan yang tercatat dalam sistem administrasi SPKT.
“Kami telah melakukan pemantauan terhadap perkembangan informasi di berbagai platform media online dan sosial. Meskipun demikian, berdasarkan catatan resmi, laporan terkait kejadian yang disebutkan masih belum ada. Oleh karena itu, kami mengajak korban atau keluarga untuk segera melakukan pelaporan agar proses penanganan dapat dilakukan sesuai dengan aturan hukum,” jelas Kombes Djoko.
Laporan resmi menjadi dasar penting bagi penyidik untuk mengambil tindakan yang tepat dan mengungkap identitas pelaku yang diklaim menyatakan diri sebagai aparat. Pihak kepolisian menjamin akan menjaga keamanan serta kerahasiaan data pribadi korban selama proses penyelidikan berlangsung.
Selain itu, Polda Sulteng juga telah menjalankan langkah-langkah proaktif dengan melakukan penyelidikan awal untuk mengumpulkan bukti dan menelusuri kebenaran informasi yang sedang beredar.
“Kami tengah melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengumpulkan petunjuk dan bukti yang diperlukan, guna memastikan kebenaran dari informasi yang beredar masyarakat,” tambah Kabid Humas.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terbukti terlibat, baik jika mereka adalah oknum aparat yang melanggar aturan maupun warga sipil yang menyamar sebagai aparat.
“Tidak ada kecuali dalam penindakan hukum. Jika terbukti ada keterlibatan anggota kepolisian, akan kami proses secara hukum dan disiplin internal. Begitu pula bagi siapa pun yang menyamar sebagai aparat, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Akhirnya, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketenangan dan segera melaporkan setiap bentuk aktivitas kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang, guna menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Palu tetap stabil.*** Pewarta Ratu

