Palu,Portalsulawesi.Id- Proyek pemerintah yang dianggarkan pada tahun 2022 saat ini telah memasuki masa pemeliharaan , sejumlah catatan yang diberikan oleh pemerintah Kota Palu khususnya di Dinas Pekerjaan Umum saat pekerjaan dinyatakan selesai (PHO) terus dipantau.
Pasca diberitakan sebelumnya terkait kondisi proyek pekerjaan jalan Tombolotutu oleh CV. Twin Mandiri Perkasa yang menelan anggaran Rp.14 Milyar lebih yang mengalami beberapa kerusakan dan perubahan bentuk struktur, dinas PU Kota Palu merespon dengan menggelar rapat terbatas dengan mengundang semua rekanan.
“kami telah rapat dengan rekanan, kami perintahkan untuk memperbaiki semua yang rusak sesuai dengan kontraknya , memang saat ini masih masuk masa pemeliharaan “ Ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Ir.Singgih E.Prasetyo ,M.Eng.Sc kepada media ini, Rabu (14/06/2023).
Khusus proyek jalan Tombolotutu, Dinas PU Kota Palu memberikan beberapa catatan yang menjadi kewajiban pelaksana untuk diperbaiki.
Secara resmi, Dinas PU Kota Palu menerbitkan surat bernomor 600.1.7/05.20/BM/PU/2023 perihal cacat mutu pekerjaan. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kadis PU Kota Palu tersebut tercantum 5 item yang harus dibenahi oleh CV Twin Mandiri Perkasa, semua item tersebut berdasarkan hasil pengamatan lapangan oleh dinas PU Kota Palu.
Kelima item tersebut diantaranya Mainhole dan Drainhole yang berkarat, beberapa Cansteen yang terlepas, tegel batu alam yang hancur diatas trotoar, lubang di badan jalan serta perbaikan badan jalan yang amblas dibeberapa titik.
“kami telah memerintahkan untuk diperbaiki item item diatas, selain itu jika ada hal lain yang mengalami kerusakan maka kami instruksikan diperbaiki “ ujar Singgih di damping Kabid Bina Marga PU Kota Palu, Aris.
Menurut Singgih, kontraktor pelaksana telah menyanggupi perbaikan yang dimaksud . “mereka mulai kerja tanggal 19 bulan juni ini, mereka telah menyanggupi perbaikan yang dimaksud “ jelasnya.

Sementara itu, untuk semua pekerjaan yang melekat di Dinas PU Kota Palu , Kadis PU Kota Palu selaku penanggung jawab telah mewanti wanti agar rekanan wajib melakukan pemeliharaan dimasa tenggat sebelum VHO. Bagi rekanan yang tidak mengindahkan kewajiban pemeliharaan tersebut bakal mendapatkan sanksi bagi perusahaanya.
“ jika tidak dilaksanakan perbaikan oleh rekanan, uang jaminan pemeliharaan kami cairkan untuk perbaikan, perusahaannya bisa terancam masuk daftar hitam atau di Black List “ tegas Singgih.
Mantan Kaban BPBD Kota Palu tersebut juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktiv menyampaikan kualitas pekerjaan rekanan ke publik , sehingga pihaknya bisa segera merespon apa keluhan masyarakat tersebut. “ terima kasih buat masyarakat kota Palu yang pro aktif memberikan informasi atas segala kekurangan dari pekerjaan di pihak rekanan sehingga kami bisa segera menindak lanjuti “ ujarnya menutup wawancara. ***
Pewarta : Heru

