Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Proyek bermasalah pembangunan pengering kayu senilai Rp. 1,2 miliar yang melekat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Muna yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD tahun 2017 yang berlokasi pekerjaan di Desa Bangunsari kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna, mesinnya bakal dipasang, kamis (21 November 2019).
Kasat Reskrim Polres Muna AKP. Muh Ogen Sairi mengatakan, kasus ini masih kita dalami, saat ini belum ada penetapan tersangka, karena ini masih dalam lidik.
“Kita juga belum melakukan audit kerugian keuangan negara, juga belum konsultasi dengan inspektorat, kita masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan, sesuai dengan tahapannya, saat ini kita masih penyelidikan,” kata Ogen kepada portalsulawesi.id diruang kerjanya, senin (8/11/2019).
Untuk lebih jelasnya, silahkan ke Kanit Tipikor Polres Muna dalam mengetahui perkembangan perkara ini.
Saat dikonfirmasi dengan Kanit Tipikor Polres Muna AIPTU Markus menyampaikan, dalam penyelidikan, kita sudah lakukan konfirmasi dengan asisten II Sukarman Loke dan Plt. Kadis Perindag La Taha, tinggal tunggu mesin dipasang.
Dia melanjutkan, kemarin kita sudah cek dengan pihak kontraktor pelaksana, ternyata mesin dari proyek itu disimpan dirumahnya dan sebagian berada dikantor disperindag.
Kendalanya belum dilakukan pemasangan, akibat belum adanya dinamo karena tercecer saat pengiriman, saat ini barang mesin itu terlihat masih baru, bebernya.
“Pihak kontraktor memberikan limit waktu ke kita, bahwa akan dipasang nanti hari kamis (21 November 2019), sebab waktu kita ketemu jumat (15 November 2019), dia minta waktu satu minggu,” akunya.
Dia menuturkan, Nanti dipasang, baru kita kawal, apakah bunyi atau tidak mesinnya. Dalam penyelidikan kasus ini, kita sudah periksa empat orang, pihak kontraktor dan tiga dari dinas perindag.
Proyek ini dikerjakan tahun 2017, progres pekerjaan dilakukan pembayaran 100 persen, namun pekerjaan kenyataannya di lokasi masih ada item pekerjaan yang belum selesai. Kanit Tipikor Markus mengiyakan hal itu, bahkan ia akan mencari tahu hal ini, namun pihak kontrator beralasan, bahwa listrik tidak ada, kami hanya instalasi saja pemasangannya dan sudah dipasang.
Dengan adanyanya mesin pengering itu, kami meberikan himbauan untuk dipasang, kalau tidak dipasang maka bisa indikasi dugaan tindak pidana korupsi, himbaunya.
Dari pekerjaan sudah sesuai dengan aturan perundang undang pengadaan barang dan jasa dan dokumen kontrak, kita masih pelajari kasusnya, akan tetapi PPKnya menyatakan sudah sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tambahnya.
Menurut La Taha Plt. Kadis Perindag saat di periksa tipikor Polres Muna, menyatakan bahwa belum dipasangnya mesin itu karena masih menunggu pembuatan kelompok yang akan bertanggung jawab menjaga keamana mesin dalam bentuk SK Bupati.
“Proses penyelidikan dilakukan di 2019 dan kita diberikan berkasnya dibulan Oktober 2019, sementara kita masuk dibulan Agustus 2019 akibat ada mutasi penyidik,” ungkap Markus.
“Bila kita menemukan ada dugaan kecurangan, tetap kita akan memanggil ahli untuk mengecek pekerjaan ini, apakah sudah sesuai dengan kontrak atau belum, atau ditemukan mark up atau tidak,” tegasnya.
Setelah mesin terpasang dan bisa beroperasi, masyarakat bisa legah, baru kita selidiki persoalan mark upnya, kami duga, terlambatnya pekerjaan, diduga ada masalah, ini yang kita akan dalami, tutupnya.
Laporan : La Ode Alim

