Palu, Portalsulawesi.id- Kejaksaan Agung menghukum Kepala Seksi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Tolitoli , Rustam Efendy SH dengan hukuman berat berupa Demosi serta pencopotan jabatan Jaksa fungsionalnya menjadi PNS biasa di Korps Adyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Surat keputusan Demosi tersebut sesuai dengan surat keputusan wakil Jaksa Agung Republik Indonesia bernomor :KEP-001/B/WJA/02/2022 tanggal 22Februari 2022 tentang penjatuhan hukuman Disiplin Berat berupa “pembebasan dari Jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan”.
Pada salinan surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia yang diterima redaksi portalsulawesi bernomor :KEP-IV-357/C.4/04/2022 tentang pemberhentian dari Jabatan Struktural dan pembebasan Jabatan Fungsional Jaksa serta Pemindahan dalam Jabatan Pelaksana Pegawai negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang memuat nama Rustam Efendi ,S.H . dengan Nrp.60984782 Nip.19840902 200812 1 002 pangkat Jaksa Muda (II/d) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada kejaksaan Negeri Tolitoli untuk diberhentikan dari jabatan Strukturalnya dan Jabatan Fungsionalnya.

Rustam Efendi S.H selanjutnya dipindahkan sebagai Analisis Permasalan Hukum pada kejaksaan Tinggi Sulteng dipalu dengan pangkat Sena Wira (III/d).
Surat keputusan jaksa Agung RepubliK Indonesia tersebut tertanggal 27 April 2022 ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian Jaksa Agung Muda ,Dr.Hermon Dekristo, S.H.,M.H. ,atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Jaksa agung Muda Pembinaan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi sulteng, Reza Hidayat , S.H., M.H. saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja juru bicara di kejaksaan Tinggi Sulteng ini memilih irit bicara.
“Betul itu, jabatan fungsional Jaksanya dicopot, otomatis yang bersangkutan menjadi PNS biasa dan bukan Jaksa lagi “ jelas Reza Hidayat singkat.
Terkait permasalahan yang membuat Rustam Efendi di Demosi (pemindahan jabatan ke level yang lebih rendah) ,pihak Kejaksaan Tinggi melalui Kasipenkum belum mau berkomentar banyak.
“ boleh besok om, Tim was lagi turun ke daerah, stafnya sdh plg klo jam segini “ elak Reza saat dihubungi lewat Aplikasi WhastApp pada nomor telepon pribadinya.
Sementara itu, Mantan Kasipidsus Kejari Tolitoli yang di Demosi, Rustam Efendi S.H., M.H saat dikonfirmasi hanya bisa pasrah, kepada redaksi dirinya hanya bisa menyatakan menerima putusan pimpinan tertinggi di Korps Adyaksa tersebut.
” sudah begitu cobaan, mohon doanya sodara ” ujarnya singkat.****
Pewarta : TIM/M.Yusuf-Firmansyah
Editor : Heru





