Tolis, portalsulawesi.id – Penangkapan kasus Sabu seberat 2 Kg beberapa waktu yang lalu, setelah masa penahanan tersangka HE dan SY berakhir pada tanggal 2 April 2017 dan dikeluarkan demi hukum karena Penyidik belum bisa memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Sat Res Narkoba Polres Tolitoli yang dipimpin oleh KBO Narkoba Iptu S. Kinsale Optimis bahwa penyidikan kasus Sabu seberat 2 Kg ini dapat dituntaskan sampai ke tingkat Pengadilan. “Dalam penyidikan perkara Narkoba 2 Kg dengan ancaman maksimal hukuman mati tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan, adanya hambatan kurangnya saksi-saksi, hal itu menjadi prioritas utama untuk membuat perkara ini jadi terang,” ungkap Iptu Kinsale dikutip Senin (28/8/2017). Akhirnya diperoleh sembilan orang saksi dan dilakukan penyitaan beberapa barang bukti sebagai pendukung. Setelah tiga alat bukti terpenuhi, kemudian Sat Res Narkoba Polres Tolitoli melakukan gelar perkara di hadapan Kajari Tolitoli dan tim pengawas penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulteng untuk menyamakan persepsi dan mendapatkan petunjuk. Hari Jumat, 25 Agustus 2017 berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2017, kedua tersangka kembali ditangkap oleh Polisi untuk menjalani proses hukum. “Penyidikan kasus ini memang agak lambat, karena Sat Res Narkoba Polres Tolitoli sedang menangani banyak kasus, sejak bulan April sampai sekarang, telah dilimpahkan 38 berkas perkara,” ungkap Iptu Kinsale. Hingga akhirnya pada hari Senin, 28 Agustus 2017 pukul 09.00 WITA kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. Reporter: Afdal/Humas Polda Sulteng