Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra akan evalusi Kasus dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 di Muna.
Sejak bulan Agustus 2017 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna sudah menetapkan 5 tersangka kasus DAK 2015 Ratna Ningsi dan rekan, namun hingga memasuki tahun kedua di 2019, Kejari Muna belum melakukan penahanan terhadap tersangka dan memajukan kasusnya ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Mudim Aristo mengatakan Mengenai perkara korupsi DAK 2015, tentunya akan kita evaluasi dan kita akan selesaikan kasusnya sesuai tahapnnya.
“Kita akan menyelesaikan kasus DAK 2015 dengan memenuhi alat bukti dan segala macamnya, pasti ada langkah langkah yang akan kita ambil dalam menyesaikannya,” kata Mudim saat Konfrensi pers dalam kunjungan kerjanya di Kejari Muna, rabu (6/3).
Walau memasuki tahun kedua, Kajati Sultra mengatakan, penetapan tersangka DAK 2015 cukup dua alat bukti, itu kan baru awal tahapan.
Terkait kasus ini diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kajati Sultra membatah hal tersebut, Dia menuturkan bahwa KPK tidak mengambil alih kasus DAK 2015 ataupun sebagai Supervisi, kejaksaan hanya melakukan koordinasi dengan KPK.
“Semua kasus Korupsi di Kejaksaan hasil penyidikannya, kita sampaikan Surat Perintah Dimulainnya Penyidikan (SPDP) ke KPK,” ungkapnya.
Terkait penetapan kerugian keuangan negara dalam kasus penetapan tersangka DAK 2015 tanpa ada audit dari BPKP, Kajati Sultra berpendapat, itulah yang akan kita evalusi, tutupnya.
Laporan : La Ode Alim

