Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Sejak ditetapkannya tersangka kasus dugaan korupsi DAK 2015 pada 2 Agustus 2017 lalu, sampai saat ini belum juga dimajukan ke pengadilan alias meja hijau.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna La Ode Abdul Sofyan mengatakan saat ini pekara dugaan Korupsi DAK 2015 sudah sampai pada pemeriksaan fisik sejumlah proyek.
Menurutnya, Itu dilakukan sesuai supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa dalam menghitung kerugian keuangan negara, akan melakukan pemeriksaan fisik dilapangan.
“Kaitannya dengan ahli fisik itu, pihak KPK akan memfasilitasi untuk mencari ahli konstruksi fisik, sebagaimana yang dibutuhkan pihak BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara,” kata Sofyan kepada portalsulawesi.id dikantornya, senin (10/12).
Lanjutnya, Ahli fisik itulah yang kami tunggu dulu, kalau sudah ada, kita cek pekerjaan dilapangan.
KPK membantu dalam mecari ahli fisik dan pembiayaan untuk ahli itu, bebernya.
Dalam dugaan DAK 2015, “sebelumnya kejaksaan memeriksa dugaan pembayaran melewati akhir tahun dan deposito. Saat ini pemeriksaan masalah pengerjaan fisik jalan yang menjadi bagian dari dugaan korupsi DAK 2015,” ini dijelaskan Sofyan usai menerima massa aksi yang memperingati hari anti korupsi dikantornya.
Untuk diketahui penetapan lima orang sebagai tersangka Ratna Ningsi Cs melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 2 Agustus 2017 dalam dua kasus DAK 2015 yaitu dugaan pembayaran uang proyek melewati akhir tahun dan Deposito.
Reporter : La Ode Alim

