Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bakal dalami kasus dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) desa karo, kecamatan kontu kowuna, kabupaten muna sulawesi tenggara. Kasus ini mulai mencuat akibat dari puluhan masyarakat mendatangi Kejari Muna dengan melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan DD, tidak sesuai dengan kemajuan fisik dilapangan, rabu (11 September 2019).
Ketua kelompok Tani Desa Karoo, La Mente mengatakan, kedatangannya dengan beberapa mayarakat Desa karoo di kantor kejaksaan, demi mengadukan dugaan penyalah gunaan DD yang dilakukan oleh aparat Desa yaitu mantan Kepala Desa dan Bendaharanya.
“Cukup banyak kegiatan yang tidak terselesaikan di Desa kami dan diduga semua fiktif, mulai anggaran tahun 2017 pembangunan Masjid dengan Nilai anggaran Rp. 84 juta, yang terialisasi bentuk fisiknya hanya Pondasi dan empat tiang. Sementara tahun 2018 pembangunan Masjid anggaran Rp. 80 Juta yang terialisasi hanya 12 tiang dan Reng balok keliling,” katanya.
Bukan hanya itu, dia melanjutkan, Pembangunan Sarana Olahraga anggaran tahun 2018, seperti pengadaan lapangan sepak bola mini nilai anggaranya Rp. 38. 000.000 tidak selesai, Pengadaan lapangan Bola Voly Rp 37.880.000 tidak selesai, pembangunan lapangan bulutangkis dan takrow Rp. 397. 798. 000
dengan jumlah Rp. 496.798.000 tidak selesai, terangnya.
“Untuk tahun anggaran 2019 kebun Kolektif seluas 50 hatare tahun 2019 biaya pembersihan awal dengan total anggaran 100 juta, uang suda cair tetapi tidak terialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Kehadiran masyarakat diterima langsung oleh Kasi Intel Kejakasan Negeri Muna, La ode Abdul Sofian diruanganya. Usai menerima laporan masyarakat, Dia menerangkan, atas pengaduan dugaan penyimpangan keuangan DD di Desa karoo, pihaknya akan mengusut kasus tersebut, berdasarkan barang bukti dan laporan masyarakat yang sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan negeri muna.
“Dalam mengambik langkah kami akan pelajari terlebih dahulu fakta fakta dan melakukan penelusuran lebih dalam, atas dasar laporan masyarakat desa Karoo, kemudian nanti kita ambil langka-langka selanjutnya sesuai prosedur yang ada,” terang Sofyan.
Kita akan mendalami kasus ini dengan berkoordinasi dengan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna dan Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP), tutupnya.
Laporan : La Ode Alim

