Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna masih menunggu hasil penyelesaian yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Muna dalam menyelesaikan hasil audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sultra tentang laporan hasil pertanggung jawaban APBD Muna tahun anggaran 2018.
Dari hasil audit BPK, ada beberapa instansi yang direkomendasikan untuk mengembalikan sejumlah uang ke Kas Daerah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muna La Ode Abdul Sofian mengatakan, Terkait dengan temuan audit BPK, sesuai aturan mainnya, itu kewenangan pihak (APIP) dalam hal ini Inspektorat Muna yang akan mengambil langkah dalam menyelesaikan hasil audit BPK.
“Sesuai intruksi Presiden, jika memang ada hal yang menjadi temuan sebanyak kerugian keuangan negara maka pihak APIP (Inspektorat) diberi kesempatan selama 60 hari untuk menindak lanjuti temuan dari BPK, dalam proses penyelesaian tahap ini, bisa jadi pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Sofian kepada portalsulawesi.id diruang kerjanya, selasa (20/8/2019).
Dia menambahkan, Kejari Muna belum mendapatkan LHP BPK, karena itu audit reguler maka diserakan ke Pemda Muna dan pihak DPRD sebagai obyek pelaksanaan audit
“Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), senantiasa berkoordinasi dulu dengan pihak inspektorat, bagaimana tindaklanjut dari pada temuan BPK itu. Bila lewat waktu yang ditentukan oleh intruksi presiden, maka kita akan lihat langkah yang akan diambil oleh kejaksaan,” ungkapnya.
Menurut Sofian, Kita belum bisa mengambil kesimpulan langkah apa yang akan dilakukan, sebab belum terjadi dan fakta audit belum diketahui karena kita belum dapatkan hasil audit BPK.
Kita akan lihat dulu langkah penyelesaian APIP, karena dari situ kita akan tahu situasinya dan bisa mengambil langkah kedepannya, tutupnya.
Laporan : La Ode Alim

