Palu,portalsulawesi.id– Penanganan Tanggap Darurat gempa dan Tsunami serta Likuifaksi di Kota Palu,Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala dijadwalkan Berakhir Bulan Oktober ini,Bencana Yang meluluhlantakkan sebagian besar hunian di tiga wilayah berdekatan ini menjadi perhatian serius pemerintah, untuk itulah beberapa kementrian dan lembaga negara terkait akan merancang tahapan berikutnya yakni tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Sebelumnya,direncanakan setidaknya ada enam kementrian/lembaga yang akan terlibat dalam Tahapan tersebut,diantaranya Bapennas yang diwakili Deputi Bidang Pengembangan Regional dihadiri Oleh Rudi.S.Prawira,Kementrian ATR/BPN yang dihadiri oleh Abdul Kamarzuki selaku Dirjen tata Ruang Kemetrian ATR/BPN,Kementrian ESDM yang diwakili oleh Rudi Suhendra selaku Kepala Badan Geologi,Kementrian PUPR yang dihadiri oleh Hadi Sucahyono selaku Kepala BPIW,Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika (BMKG) yang diwakilkan oleh Muh.Sadly selaku Deputi Bidang Geofisika.
Mewakili Pemerintah daerah sulawesi tengah,Drs Muhammad Hidayat lamakarate M.S.i selaku Sekertaris Daerah Propinsi hadir dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga,senin (22/10/2018)di Palu.
Tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana terhadap kawasan yang mengalami perubahan bentang alam cukup besar seperti palu dan sekitarnya diperlukan revisi tata ruang,proses formal revisi perda No.16 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu,tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat,sehingga diperlukan langkah awal berupa Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Rawan Bencana (KRB) Palu dan Sekitarnya.
Rekomendasi tersebut berisi dua Produk yakni Peta Zona Ruang Rawan Bencana dan MatriksZona Ruang Rawan Bencana,melalui kedua produk tersebut akan ditetapkan mana wilayah yang bisa dibangun,dibangun secara terbatas,dan yang dapat dibangun secara Konvensional.
Perlu diketahui juga bahwa rekomendasi Pemanfaatan Ruang KRB palu dan Sekitarnya, tidak serta merta mengubah seluruh fungsi ruang yang telah diatur dalam perda No.16 Tahun 2011.
”Perda No.16 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Palu tetap berlaku dan harus tetap dijadikan dasar pemerintah daerah untuk merevisi rencana tata ruang setelah terjadinya bencana dikota palu,Revisi yang akan dirancang ini terutama untuk kawasan terdampak bencana di Palu dan sekitarnya,” kata Abdul Kamarzuki,seperti yang release yang diterima redaksi portalsulawesi.
Untuk daerah terdampak bencana, tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi akan menggunakan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Rawan Bencana (KRB) Palu dan sekitarnya yang disesuaikan dengan kajian pasca bencana,sedangkan untuk wilayah yang tidak terdampak bencana,penatan ruangnya tetap menggunakan acuan perda RTRW Kota Palu.
Ditemui Usai menggelar Konfrensi Pers di Kantor PU Bina Marga di Palu,Direktur Jendral Tata Ruang kementrian ATR/BPN ,Abdul Kamarzuki menjelaskan bahwa pemerintah daerah menganggap perda RTRW Sudah tidak ada,sehingga perlu dilakukan Kajian mendalam secara bersama sama untuk menentukan Kawasan layak Huni Pasca bencana.
“Fungsi Tata Ruang tetap ada,Cuma sekarang ada daerah yang kuning yang tadinya bisa jadi hunian tetapi terdampak likuifaksi,terdampak tsunami dan ini harus dibatalkan dan dikasi ketentuan tambahan,sebetulnya diperda itu sudah ada,yang rawan bencana didaerah ini ini,tetapi nggak jelas sekali delinasinya nggak clear,makanya kita butuh informasi dari badan geologi dimana saja wilayah itu,semacam tematik tambahan untuk perda RTRW setelah Pasca bencana dalam tahapan Rehabilitasi dan rekonstruksi “ Ungkapnya kepada portalsulawesi.
“Nanti kedepan,dalam waktu setahun ini kita akan melakukan Revisi Perda ,disitu nanti baru boleh melakukan perubahan fungsi yang tadinya Ruang Terbuka Hijau (RTH) mau dijadikan Kuning (zona Hunian) atau yang tadinya perumahan dijadikan area Hijau,atau dijadikan taman,disitu nanti dilakukan perubahannya supaya pelayanan pertanahan kita tidak terganggu ”tambahnya.
Dengan adanya kerja sama yang baik antar kementrian /lembaga dengan pemerintah daerah,dan tetap menggunakan perda RTRW serta Rekomendasi pemanfaatan Ruang Kawasan Rawan Bencana (KRB) Palu dan sekitarnya sebagai acuan pembangunan,diharapkan kedepan wilayah Palu dan sekitarnya dapar terbangun secara lebih aman dan sesuai peruntukkan ruangnya,tutupnya.***
Sumber : Siaran Pers Kementrian ATR/BPN Dirjen tata Ruang
Laporan ; Heru

