Ketua Bawaslu Sulteng : TNI/Polri Serta ASN Harus Netral Ditahun Politik 2024

Ketua Bawaslu Propinsi Sulawesi Tengah, Jamrin (Dok.Bawaslu Propinsi Sulteng)

Bagikan Berita ini :

Palu,Portalsulawesi,Id- Jelang perhelatan Politik ditahun 2024 mendatang, Bawaslu rutin mensosialisasikan Netralitas TNI/Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Netralitas ASN merupakan hal mutlak yang wajib dipedomani setiap warga Negara Indonesia yang berprofesi baik sebagai anggota Tentara, Polri maupun ASN.

Hal ini disampaikan ketua Bawaslu Propinsi Sulawesi Tengah, Jamrin saat menghadiri dan menjadi pematik materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Kesatuan Bangsa Politik dan Pemerintahan Umum, Senin (12/12/2022) disalah satu hotel di Kota Palu.

Dalam materi yang bertemakan Netralitas ASN Dalam Pesta Demokrasi 2024, Jamrin mengupas segala potensi pelanggaran yang melibatkan ASN dalam sebuah pesta demokrasi.

“Di dalam Pasal 93 Huruf F, Undang-undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dsitu disebutkan bahwa Bawaslu bertugas dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia” ujar Jamrin saat menjelaskan tentang tugas dan kewenangan Bawaslu.

Kemudian, Jamrin juga menjelaskan kewenangan yang dimiliki Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan secara hirarki.

“Selanjutnya dalam peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, TNI, POLRI juga sangat gamblang menjelaskan dari kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu secara hirarki atau berjenjang baik dari pusat sampai pada tingkat bawah” tambahnya.

Selanjutnya , Jamrin memaparkan jenis-jenis pelanggaran netralitas ASN. “Ada beberapa jenis maupun kasus yang sering terjadi dalam pelanggaran netralitas ASN ini, diantaranya ada kasus kampanye di media sosial yang dilakukan oleh oknum ASN, ada juga kasus mendukung/mengarahkan untuk memilih pasangan tertentu, kasus kampanye di tempat ibadah, kasus money Politik atau politik uang, kasus membagikan/membuat bahan kampanye, serta ada juga kasus ASN yang hadir memenuhi undangan pemaparan visi-misi calon kepala daerah oleh Partai Politik” paparnya.

Selain pelanggaran Netralitas ASN, Jamrin juga uraikan larangan-larangan apa saja yang perlu menjadi perhatian bagi ASN.

“PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sangat jelas dilarang memberikan dukungan dengan cara antara lain ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk”. Urai Jamrin.

Rapat koordinasi Bidang Kesatuan Bangsa Politik dan Pemerintahan Umum yang  di inisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Propinsi Sulawesi tengah ini mengambil tema “Netralitas ASN dan Pencegahan Politik Identitas Dalam Mendukung Pesta Demokrasi 2024”.

Kegiatan ini di ikuti oleh para Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol kabupaten/kota se-sulteng, OPD terkait, forum kepemudaan dan beberapa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Kota Palu.***

Pewarta : Heru

 

Bagikan Berita ini :
Exit mobile version