Parimo, Portalsulawesi.Id- Setelah sekian lama meresahkan masyarakat petani di Parimo, Komplotan spesialis pencuri mesin Tractor akhirnya diungkap Polisi.
Tim gabungan Polres Parigi Moutong yaitu Sat Reskrim Polres Parimo, Sat Sabhara Polres Parimo dan Polsek Parigi berhasil mengamankan lima pelaku pencurian,salah satu pelaku ternyata masih dibawah umur. Sebelumnya ,Polisi disibukkan dengan maraknya pencurian pencurian mesin traktor,mesin perahu dan mesin penghisap pasir sejak bulan april 2021 sampai dengan september 2021 di wilayah Kab.Parigi Moutong .
Banyaknya laporan masyarakat diberbagai Polsek di wilayah hukum Polres Parimo membuat Kapolres Parimo , AKBP Andi Batara Purwacaraka ,SH,SIK membentuk tim gabungan yang terdiri dari personil Polsek Parigi, Satreskrim dan dibantu Sat Sabhara .
Tim yang dibentuk Kapolres bergerak cepat dengan mengumpulkan semua petunjuk dan bukti dalam mengungkap kasus tersebut, Kolaborasi antara Kasat Reskrim Polres Parimo AKP Donatus Kono ,SH,SIK bersama Kapolsek Parigi IPTU I Dewa Gede Nurate ,S.Pd, dan Kanit I Reskrim Polres Parimo IPDA Gigih Winada ,SH bersama anggota personil Polsek Parigi, Sat Reskrim Polres Parimo dan Sat Sabhara Polres Parimo Polsek membuahkan hasil menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
Dari informasi yang diteruskan Humas Polres Parimo ke redaksi, diketahui bahwa dari penyelidikan yang telah di lakukan oleh tim gabungan tersebut akhirnya membuahkan hasil yakni pada hari selasa tanggal 21 september 2021 tim gabungan telah mengamankan 4 (empat) terduga pelaku yakni HK (23 tahun) warga kel. Bantaya, MA (41 tahun) warga desa olaya, R ( 41 tahun) warga kel. Kampal, E ( 17 tahun) warga kelurahan kampal.
Dari hasil introgasi ke 4 (empat) terduga pelaku, pada hari kamis tangal 23 september 2021, tim kembali mengamankan 1 orang pelaku berinisial MR ( 20 tahun) warga kel. Bantaya.
Polisi lantas mengamankan para pelaku dan melakukan pemeriksaan, otak Komplotan ini yakni HK mengaku bahwa kelompoknya menjalankan aksi di wilayah kecamatan sausu, kecamatan torue dan kecamatan parigi. Untuk mendukung aksinya mereka menggunakan kendaraan roda empat, kunci pas, dan kunci ring, serta gunting besi.
Diakui para pelaku, dalam melakukan aksinya, mereka tidak pernah menentukan wilayah dimana mereka akan melakukan pencurian, namun para pelaku berjalan bersama-sama dengan menggunakan Kendaraan roda empat, dan dimana mereka melihat traktor, maupun mesin2 sejenisnya, dan situasi di sekitar lokasi sepi dan maka para pelaku akan menjalankan aksi pencurian mesin traktor maupun mesin penyedot pasir dan mesin katinting, dan setelah melakukan pencurian mesin maka pelaku akan langsung menuju ke kota palu tepatnya di kelurahan poboya untuk menjual mesin yg mereka telah curi.
Dari hasil penjualan barang curian tersebut,para pelaku komplotan pencuri Traktor tersebut mempergunakan uangnya untuk berfoya foya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya beberapa unit mesin traktor, mesin katinting, mesin penyedot pasir dan alat yang dugunakan untuk melakukan pencurian tersebut.
Mereka yang ditangkap telah diamankan di Rutan Polres parimo, mereka dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancama hukuman 9 Tahun penjara.****
Sumber : Humas Polres Parimo

