Donggala,portalsulawesi.id.-Pelepasan Garis Polisi yang sempat melingkari Galian C Ilegal di Desa Lalundu,Kecamatan Rio Pakava mendapat Tanggapan dari Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah ,Pasalnya Mesin Pemecah Batu (Stone Crusher) milik salah seorang Kontraktor besar di Sulteng hingga saat ini belum memiliki ijin selembar pun.
Mesin Pemecah Batu yang dibangun di Desa Lalundu Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala melakukan Eksploitasi material Sungai Monjonga untuk keperluan Proyek miliknya,anehnya Pihak Berwenang tampak “Acuh tak Acuh “ dengan Kegiatan yang jelas Jelas Melanggar Aturan tersebut.
Pertengahan Bulan Agustus 2017 lalu,Pihak Polres Donggala melakukan Penyegelan terhadap Lokasi Pengolahan Batu Pecah di Desa lalundu,sekitar 21 Hari areal Tambang Galian C tak berijin inipun berhenti beroperasi .
Akan tetapi, Dibulan September 2017,media ini mencoba memantau Kegiatan pengolahan Batu Pecah skala menengah tersebut ke Desa Lalundu,hasilnya dilokasi yang dulu pernah diberi Garis Polisi telah beroperasi Kembali.
Usaha pengolahan Batu Pecah di desa lalundu ini Milik Sebuah perusahaan PT.Tri Sakti Sejatra, beroperasi untuk memenuhi Kebutuhan Material Proyek di wilayah Kecamatan Rio Pakava.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Donggala membenarkan jika Kegiatan Pertambangan di Sungai Manjonga Kecamatan Rio Pakava belum memiliki sedikitpun Ijin, Baik ijin dari DLH maupun dari Instansi terkait.
“Untuk Wilayah Rio Pakava tidak ada Ijin terkait Kegiatan Galian C hingga saat ini ,Coba saja Konfirmasi Ke Kadis “ Ujar Sumber terpercaya di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Donggala.
Camat Rio Pakava, Thamrin S.Pd saat ditemui di Kantornya mengakui kalau Perusahaan yang mengoperasikan Pabrik Batu di Desa lalundu tersebut tidak memiliki Ijin apapun dan tidak pernah berkoordinasi dengan Pemerintah setempat, Beliau juga mengakui Pengerukkan Badan Sungai Manjonga telah berlangsung selama dua tahun dan menyuplai material untuk Proyek yang dikerjakan Perusahaan tersebut.
“Tidak pernah melapor kekami terkait kegiatan Pertambangan Galian C disungai Manjonga ,kegiatan itu tidak memiliki Ijin “ Tegas camat Rio Pakava ,Thamrin S.Pd.
Menanggapi hal tersebut,Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah menduga ada indikasi “Main mata” antara Pengusaha Galian C Ilegal di Rio Pakava dengan Oknum Penegak Hukum,hal ini berdasarkan fakta lapangan dimana Perusahaan yang jelas jelas belum memiliki selembar Ijin pun dalam usahanya melakukan Eksploitasi Galian C dibadan Sungai Manjonga secara Gampang kembali melakukan Aktifitas Penambangannya walau sempat di Segel.
“Apa alasan yang mendasari Polisi membuka Garis Polisi dilokasi Galian C ilegal,sementara Polisi sendiri tau kalau Kegiatan itu bertentangan dengan Aturan perundang Undangan,khususnya tentang Lingkungan Hidup” Tanya Koordinator KRAK Sulteng,Harsono Bareki kepada Media Ini.
“Jika begini kejadiannya,Patut diduga ada yang tidak beres dengan Status Police Line kemarin, Polisi harus menegakkan Aturan dan Hukum,Bukan malah terkesan takut dengan Pengusaha tersebut “ Imbuhnya.
“Kapolres Donggala harus bersikap Tegas,jangan ada lagi yang main mata dengan Kasus kasus kejahatan Lingkungan seperti ini,Pelanggarannya Nyata dan harus ditindak “ Tegasnya.
Kegiatan Penambangan Ilegal di Sungai manjonga di Rio Pakava kabupaten Donggala jelas menyalahi beberapa Aturan pemerintah diantaranya Peraturan Perundang undangan RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,UU no 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.***
Reporter/Editor :Tim Investigasi Portalsulawesi

