Palu,Portalsulawesi.Id – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid diduga tidak konsisten dengan Peraturan Wali Kota Palu (Perwali) nomor 40 Tahun 2021 tentang pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, dalam Perwali yang ditanda tanganinya sendiri secara jelas menjabarkan aturan tersebut.
Hal tersebut terjadi saat Hadianto Rasyid melakukan kunjungan ke Pasar Masomba, Senin (22/07/2024), dimana dalam dokumentasi kegiatan itu, tampak Hadianto menerima ikan dari salah satu pedagang dengan menggunakan kemasan plastik sekali pakai berwarna hitam.
Dalam rekaman dokumentasi itu, tampak Hadianto datang ke lokasi dengan menggunakan pakaian dinas berwarna coklat dengan logo Pemerintah Kota Palu. Tampak menyertai Hadianto Rasyd , Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Kepala Disperindag Kota Palu Zulkifli.
Kedatangan Wali Kota ke Pasar Masomba terkait isu kandungan formalin pada ikan yang dibeli dari pasar tersebut dan membuat omset pedagang ikan di pasar itu menurun.
Sejak beberapa tahun terakhir sebagian besar tempat perbelanjaan telah menerapkan aturan tersebut, dimana saat berbelanja pelanggan wajib membawa kantongan sendiri atau membeli tas berbahan kain yang dijual oleh pihak toko.
Aturan inipun dianggap efektif dalam menekan penggunaan kemasan plastik berlebihan yang dianggap dapat membahayakan keberlangsungan manusia dan makhluk lainnya.
Dilansir dari halaman resmi JDIH Kota Palu, Pada pasal 11 Perwali No 40 Tahun 2021, dijelaskan tentang sanksi pelanggar, mulai dari teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga uang paksa.
Sikap Walikota Palu ini menjadi contoh tidak baik dari Kampanye penekanan penggunaan kemasan plastik sekali pakai yang terus digaungkan pemerintah kota Palu , Perwali yang mengatur hal tersebut menjadi “lembek” ketika secara terang terangan orang nomor satu dikota Palu tersebut asik belanja ikan pakai kantongan plastik dan diliput media untuk ditayangkan ke Publik .***
Pewarta : Aditya
Editor. : Heru