Palu,portalsulawesi.id- Pencopotan Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno S.I.K Pasca Penanganan Eksekusi Lahan Tanjung Sari Yang Diduga Kuat Menyalahi SOP Penanganan Eksekusi,Sejumlah Elemen Masyarakat Dan Penggiat Hukum Di Sulteng Meminta Jajaran Kepolisian Di Jakarta Untuk Mengevaluasi Semua Personil Yang Terlibat Dalam Kasus Penggusuran Lahan Yang Terkesan Tidak Manusiawi dan Menyalahi Kaidah Kaidah Hukum.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Sulteng , Ahmar Welang SH Kepada Portalsulawesi Mengatakan Fihaknya secara Kelembagaan Mengapresiasi Langkah Pucuk Pimpinan Polri yang Mencopot Kapolres Banggai atas Penanganan Yang Keliru Terhadap Proses eksekusi Lahan Tanjung Sari,Kota Luwuk Kabupatem Banggai ,Sulawesi Tengah.
” Kami dari LBH Sulteng Mengapresiasi Sikap Petinggi Polri Yang Mencopot Kapolres Banggai ,Sikap Arogan AKBP Heru Pramukarno terlihat sejak Kami menegosiasikan Penundaan Proses Eksekusi Masyarakat Tanjung Sari ” Ujar Ahmar .
Bahkan,Menurut Ahmar welang, Salah seorang Tim Kuasa Hukum Masyarakat Tanjung Sari Julianer Aditia Warman SH Turut di Tahan Pihak Kepolisian saat Eksekusi Jilid II dilaksanakan.
” Pengacara Kami Sudah Memperlihatkan Surat Kuasa,Tanda Pengenal Sebagai Pengacara Masyarakat Tanjung Sari,Tetap Saja di Tahan Karena di Anggap menghalang Halangi Proses Eksekusi ” Ujar Ahmar Welang dan dibenarkan Julianer Aditia Warman SH saat ditemui di Malam Penggalangan Dana Buat Masyarakat Tanjung Sari di Salah Satu Cafe di Kota Palu,Sabtu (24/3).
Sementara Itu,Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM)Sulawesi Tengah, Harun Nyak Itam Abu SH juga Mengapresiasi Kinerja Petinggi Polri Yang Mencopot Kapolres Banggai,Hanya Saja Menurut Beliau Mabes Polri Harus Mengusut semua Faktor terkait dengan Proses eksekusi Lahan Tanjung Sari,Luwuk Tersebut.
” Selain Kapolres Banggai,Semestinya Kapolda Sulteng Brigjen Pol.I Ketut Argawa Juga Harus di Periksa dan Juga Bertanggung Jawab Terhadap Kejahatan Kemanusiaan ini,Harus di usut Juga Ketua PN Luwuk Serta Semua Yang Terkait ” Ujar Advokat Yang Vokal tersebut Kepada Portalsulawesi.
” Ada Kejahatan Kemanusian di Proses Eksekusi Tersebut,Pelanggaran HAM dan Tindakan In Prosedural Yang Dilakukan Aparat Terhadap Masyarakat Tanjung Sari,Semua Fihak yang Terlibat Eksekusi Harus di Periksa dan Bertanggung Jawab” kata Dosen Ilmu Hukum Universitas Tadulako tersebut.***
Reporter : Heru

