Palu,Portalsulawesi.Id- Empat Kepala Desa di Kabupaten Donggala ditipu oleh orang yang mengaku sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala,Sulawesi Tengah.
Hal ini terungkap saat Polda Sulawesi Tengah melalui Tim subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penipuan dengan mengaku lnspektur Inspektorat daerah Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah,
Melalui Wadirreskrimsus Polda Sulteng Akbp Sirajudin Ramli, SH, M.si didampingi Kasubbid penmas Kompol Sugeng Lestari dan Kasubdit cyber ditreskrimsus Polda Sulteng menjelaskan hal tersebut saat menggelar konfrensi Pers , Kamis (22/10/2020).
Modus yang dipakai untuk mengelabui para kepala desa yang jadi korbannya,para pelaku menghubungi via telpon dengan mengaku sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala.
Menurut AKBP. Sirajudin Ramli, kasus berawal dari empat kepala desa di Kabupaten Donggala yang menjadi korban atas ulah pelaku dengan mengaku sebagai Inspektur Inspektorat di Donggala.
Kepada para kepala desa , penipu yang mengaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala,Lubis menyuruh untuk mentransfer uang dengan dalih dipinjam dan berjanji akan dikembalikan di Kantor Inspektorat Kab. Donggala, terjadi pada akhir bulan Agustus 2020 lalu.
Saat dikonfirmasi oleh korban, Inspektur Inspektorat Kab. Donggala merasa tidak pernah menghubungi dan meminjam uang kepada para Kepala Desa.
” Total kerugian yang telah ditransfer oleh empat kepala desa adalah Rp 62 Juta yaitu Kades Jono oge, Kades Siweli, Kades Sibado Kec. Sirenja dan Kades Kola kola Kec. Banawa Tengah. “ ungkap mantan Kapolres Parimo ini.
Merasa dicatut namanya,Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala melapor ke Polda Sulteng.
Hasil penyelidikan Tim subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng dipimpin Kasubdit V Kompol Moh. Jufri mengarah ke Propinsi Sulawesi Selatan yakni di Kabupaten Sidrap.
Di Sidrap, Polisi mengamankan pelaku inisial AR (39 th) sebagai otak pelaku dan inisial A (23 th) berperan sebagai membantu AR.
“Dari para pelaku telah diamankan 6 (enam) buah HP, dua lembar SIM Card nomor 082187777825 dan nomor 08221144915 serta satu lembar ATM BNI nomor seri 1946 3400 7038 1111, sedangkan uang hasil kejahatan sesuai pengakuan pelaku habis digunakan untuk foya-foya,” ujarnya
“Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat pasal 28 ayat (1) jo pasal 45.a ayat (1) UURI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan atau denda maksimal Rp 1 milyar.” tegasnya.****
Penulis : Firman

