Banggai, portalsulawesi.id – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, diamankan anggota Satres Narkoba Polres Banggai karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu, Sabtu (9/12/2017) sekira pukul 18.15 Wita.
Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Velly SH, mengungkapkan, pelaku tersebut tepatnya berinisial NTB (39) ditangkap dikediamannya di Kompleks Maleo, di depan hotel Imperial, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk.
“Dirumah pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 sachet bening yang berisikan kristal bening yang diduga jenis sabu,” ungkap Iptu Velly.
Tak hanya itu, kata Iptu Velly, saat digeledah di dalam rumah pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni, 2 buah alat hisap bong, 1 buah timbangan digital, 4 buah korek api gas, 4 sendok sabu yang terbuat dari pipet dan 3 buah kaca pireks serta 2 pak plastik kosong.
“Selain itu kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp2.550.000 Juta, dengan rincian 18 Lembar uang pecahan 100 ribu dan 15 Lembar uang pecahan 50 ribu,” papar Iptu Velly.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Source; Humas Polres Banggai

