Bungku,portalsulawesi.id– Proyek pemeliharaan rutin jalan Nasional yang ditangani Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah XIV khususnya Satker Wilayah III pada Koridor Bungku-Bahodopi-Batas Sultra setiap tahunnya dianggarkan,nilai kontraknya Milyaran rupiah dari Pos Anggaran APBN.
Sayangnya,pekerjaan Pemeliharaan dan Preservasi ruas tersebut seakan akan hanya menghabiskan anggaran pemerintah,sebab diruas jalan tersebut banyak dijumpai aktifitas tambang yang memakai Bahu jalan sebagai areal perlintasan bahkan areal pengangkutan (Holding) material tambangnya.
Maraknya aktifitas pertambangan nikel di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara saat ini telah menimbulkan banyak dampak yang terjadi dimasyarakat, salah satu masalah yang timbul adalah masalah penggunaan jalan umum yang meliputi jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten untuk kegiatan pengangkutan ore nikel.
Hal ini sudah menimbulkan banyak protes dari masyarakat karena kegiatan pengangkutan ore nikel dengan menggunakan atau melintasi jalan umum dirasakan sudah cukup menganggu aktifitas warga masyarakat sekitar jalan dan menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan, sehingga mencermati fenomena tersebut kiranya perlu kita menelaah secara serius terutama masalah regulasi kebijakan dan penegakkan hukumnya.
Dampak yang berpotensi merugikan negara adalah Rusaknya Ruang Milik Jalan (Rumija) yang meliputi Bahu Jalan,Pinggiran Jalan Hingga Saluran Air (drainase) ,ketiga item tersebut dalam kegiatan Preservasi dan pemeliharaan Jalan di biayai oleh Dana APBN/APBD. Sementara itu perusahaan tambang yang mempergunakan Akses jalan tersebut tidak memiliki ijin melintas (Crossing Road) atau biasa disebut ijin dispensasi.
Kondisi terparah pada Koridor ini adalah Ruas jalan Desa Betebete-Torete-Batas Sultra,beberapa bahu jalan tampak rusak parah akibat lalu lalang kendaraan berat pengangkut Ore ,apalagi pada musim penghujan,keadaan tersebut makin parah dengan derasnya air yang bercampur lumpur yang menggenangi Ruas Jalan Nasional tersebut.
Dari data yang dihimpun redaksi portalsulawesi, pada TA 2016, untuk preservasi rehab pemeliharaan rutin dan kondisi jalan Koridor Bungku – Bahodopi – Batas Sultra dalam pengawasaan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) XVII kala itu,Jemmy adwang mendapat anggaran sebesar Rp35,4 miliar.
Sedangkan ditahun anggaran 2017 pada Koridor Bungku – Bahodopi – Bts Sultra kembali dikucurkan dana senilai Rp39 miliar lebih, Dikerjakan oleh PT. Radjata Membangun Nusa.
Pada Tahun anggaran 2018,Pekerjaan Preservasi dan pemeliharaan Jalan dari KM 518+000 (Bungku) sampai KM 624+000 (batas Sultra) dikerjakan oleh PT Karya Anuntolufu dengan Anggaran Rp.8.271.245.000,-.
Tahun 2019,Koridor Bungku-Bahodopi-Batas Sultra kembali menerima kucuran dana Preservasi dan pemeliharaan dengan Nilai Kontrak Rp.30 Milyar lebih dengan Kontraktor pelaksanan PT Karya Anuntolufu,sebuah perusahaan Konstruksi yang kabarnya milik kolega salah satu petinggi Partai Politik di Sulawesi tengah.
Sayangnya,diruas tersebut banyak perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan tanpa Kontrol ketat pemerintah,khususnya Satker PJN Wilayah III pada Balai Pelaksana Jalan Nasional XIV yang bertanggung jawab langsung ke Kementrian PUPR pada Direktorat Jendral Bina Marga.
Di koridor Bungku-Bahodopi-Batas Sultra sedikitnya ada 15 perusahaan tambang yang memakai Ruas Jalan Nasional sebagai areal perlintasannya dan juga areal pengangkutan materialnya,tetapi hanya sedikit yang mengaku punya izin melintas disekitar areal IUPnya.
Dalam penelusuran portalsulawesi,di Desa Betebete Kecamatan Bahodopi PT Heng Jaya Menaralindo mempergunakan Ruas jalan nasional sepanjang kurang lebih 7 KM hingga ke desa Tangopa untuk mengangkut material Orenya ke Site Stocknya.
Demikian juga PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) ,membangun Jalan layang (Fly Over) dan ban berjalan (conveyor) pengangkut material batubara juga melintasi Ruas Jalan nasional Koridor Bungku-Bahodopi-Batas Sultra.
Abdul Salam Adam ,salah satu penggiat Sosial dari Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) menyoroti kinerja BPJN Wilayah XIV Di Palu,Khususnya Satker Wilayah III yang bertanggungjawab langsung akan ruas jalan yang dimaksud,menurutnya pihak penegak hukum harus mendalami persoalan pemakaian jalan untuk keperluan lain tersebut karena berpotensi terjadi Korupsi dan Kolusi dan Nepotisme.
“Aparat Hukum harus menyelidiki kasus pemakaian jalan tanpa izin ini,apalagi untuk keperluan tambang,bisa saja terjadi sebuah konspirasi antara pengusaha tambang dan pengelola Jalan sehingga tahun ketahun tidak pernah ada teguran dan tindakan terhadap perusahaan yang melanggar” Ujarnya saat ditemui dikantornya.
Penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan ore nikel pada dasarnya dilarang karena hal tersebut dapat menggangu dan merusak fungsi jalan. Tetapi mengingat banyaknya kegiatan yang menggunakan jalan umum selain dari peruntukannya termasuk untuk kegiatan tambang dan perkebunan maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum telahmengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.
Permen PU nomor 20/PRT/M/2011 telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum, dan yang berwenang untuk memberikan izin atau dispensasi penggunaan jalan umum yaitu untuk penggunaan jalan nasional harus mendapatkan izin/dispensasi dari Menteri PU yang dalam hal ini didelegasikan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional III di Palu, sedangkan untuk Penggunaan jalan provinsi harus melalui izin/dispensasi gubernur dan penggunaaan jalan kabupaten/kota harus melalui izin/dispensasi Bupati/Walikota.
Pengangkutan ore nikel yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang senyatanya adalah suatu tindak pidana dan hal tersebut sudah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-UndangNomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”, pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)” dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”. Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
Bagi perusahaan yang tetap menjalankan aktifitas pengangkutan ore nikel dengan menggunakan jalan umum tanpa izin dapat dijerat dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009. Unsur pidana yang dilakukan perusahaan menurut pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU no 38 tahun 2004 sudah terpenuhi yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) dengan sengaja (secara sadar atau dengan tanpa izin), melakukan kegiatan (pengangkutan ore nikel), yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan (menganggu fungsi jalan umum untuk kepentingan lalu lintas umum), Demikan pula telah terpenuhi unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan menurut274 ayat (1) yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) yang melakukan perbuatan (melakukan pengangkutan ore nikel) yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan (pengangungkuatan ore nikel menggunakan jalan umum telah mengakibat kerusakan jalan dan menggangu fungsi jalan umum).***
Penulis : Heru

