Palu,Portalsulawesi- PT Mamuang ,Anak Perusahaan PT Astra Group dan merupakan Raksasa Perkebunan Kelapa Sawit kembali berulah,Kali ini perusahaan yang memiliki ribuan Hektar Lahan sawit ini melaporkan empat Orang Petani di Desa Polanto Jaya ,Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala Ke Polisi.
Tidak Tanggung tanggung,Laporan Perusahaan PT mamuang dibuat di dua Tingkatan Kepolisian yakni Pihak Polsek pasangkayu dan Polres pasangkayu, Petani yang dikriminalisasi perusahaan tersebut bernama Jufri,Suparno,sikusman dan Jemi
Status Ke empat Petani tersebut sekarang adalah tersangka, sehingga para Petanipun Mengadu Nasib mereka ke berbagai Fihak termasuk Ke DPRD Propinsi Sulteng.
Mereka dilaporkan telah mencuri Buah Sawit dikebun mereka sendiri yang di Klaim PT Mamuang sebagai Lahan dalam Penguasaan HGUnya, Namun jika ditelisik, kriminalisasi petani ini nampak janggal dan terkesan aneh. Pasalnya, bagaimana mungkin kelapa sawit yang ditanam oleh petani di areal 40 hektar kebun milik warga dituduh sebagai pencuri.
Ditemui di kantor DPRD Propinsi sulteng,Muh.Masykur politisi dari Partai Nasdem ini membenarkan kalau fihaknya menerima kunjungan para Petani yang dikriminalisasi dan di intimidasi perusahaan Sawit PT Mamuang.
Menurutnya,Kasus yang menimpa Petani di Desa Polanto Jaya adalah sebuah Kejahatan besar dan mengusik rasa keadilan, dimana petani yang lemah diberlakukan secara tidak adil dan manusiawi oleh Pemilik Modal yang mengklaim Tanah Milik Petani sebagai Lahan HGUnya.

“Kami sebut tidak manusiawi karena sejarah keberadaan petani di sana sangat jelas adanya, sebagai warga transmigran sejak tahun 1991. Namanya transmigran, sudah pasti diberikan alas hak atas kepemilikan tanah berserta lahan usaha dari negara berupa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dan Sertifikat Tanah “ jelas Masykur.
Oleh karenanya Ketua Fraksi Partai Nasdem ini meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Tito Karnavian untuk memerintahkan kepada Kapolda Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat agar bertidak atas nama supremasi hukum, bukan atas desakan kepentingan modal atau perusahan. Jangan atas desakan pihak perusahaan lantas petani dikorbankan. Ini yang tentunya kita tidak harapkan.
Sebab disinyalir, indikasi tekanan pihak perusahaan kepada aparat kepolisian nampak terjadi. Bukan jamannya lagi aparat penegak hukum kita diatur-atur mengikuti maunya pemilik modal, hibau pria yang kesehariannya disapa Theo ini.
Selain itu, masalah konflik atar petani dan PT Mamuang ini hendaknya tidak dibiarkan terus menerus terjadi. Pemerintah daerah jangan melakukan pembiaran di sana. Apalagi dengan klaim sepihak PT Mamuang atas wilayah Hak Guna Usahanya (HGU) sangat tidak mendasar.
Bagaimana mungkin penetapan Wilayah HGU jauh masuk menyasar dan mencaplok areal perkebunan warga transmigrasi. HGU diterbitkan tahun 1997 oleh Kepala Kantor Petanahan Mamuju yang nota bene berada dalam wilayah adminsitrasi Kab. Mamaju Utara Prov. Sulawesi Barat.
Sementara Desa Polanto Jaya berada dalam wilayah administrasi pemerintahan Kab. Donggala Prov. Sulteng.
Klaim sepihak dari PT Mamuang ini hendaknya segera dihentikan. Tidak bisa lagi atas nama kepentingan dan kuasa modal lantas hajat hidup petani dimatikan. Negara melalui pemerintah daerah hendaknya segera hadir di tengah-tengah masyarakat. Agar ada solusi adil yang dihasilkan.***
Sumber :Muh.Masykur,Ketua Komisi III DPRD Sulawesi tengah
Editor : Redaktur Portalsulawesi

