Jakarta, portalsulawesi.id– Pansus pembentukan Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh beberapa Fraksi di DPR-RI diduga melanggaran Undang-Undang (UU).
“Mekanisme pasal 199 UU MD3 tidak dijalankan,” ujar Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra Novita Wijatanti kepada Sabtu pagi (10/9/2017).
Ia mengatakan pasal itu mengatur syarat persetujuan di paripurna soal angket harus dihadiri dan disetujui setengah lebih satu anggota DPR. “Dan itu tidak dijalankan,” tegasnya.
Fakta yang terjadi kata Anggota Komisi V ini, Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah mengetuk secara sepihak dan sejumlah anggota fraksi walk out. “Angket sudah cacat hukum sejak awal,” tambah Novita.
Novita mengatakan Hak Angket juga dibentuk terkesan buru-buru, diduga untuk menjegal sejumlah dugaan korupsi mega proyek e-KTP yang melibatkan sejumlah nama di DPR kini sedang ditangani komisi anti rasuah.
“Pasal 201, kewajiban seluruh fraksi mengirim anggota. Kedua pelanggaran UU 30 tahun 2002 tentang KPK bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen. Pansus kan obyek nya harus pemerintah, bukan penegak hukum,” jelas Novita.
Selanjutnya yang Ketiga UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, khususnya pasal 17 yang melindungi informasi dalam penyelidikan dan penyidikan untuk tidak dapat diakses oleh publik.
“Tiga-tiganya dilabrak oleh DPR yang dukung hak angket,” pungkas Novita. Seperti diketahu Partai Gerindra sejak awal menolak Hak Angket KPK karena itu akan melemahkan hukum republik.
Reporter: Wijaya

