PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu selesai melaksanakan debat publik terbuka pertama, Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Periode 2020-2024.
Debat publik ini dilaksanakan KPU Kota Palu, di Salah satu Hotel di Kota Palu. Selasa (27/10), yang mengangkat tema ‘Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat’.
Debat dihadiri empat Paslon yakni, Aristan – Wahyudin, Nomor urut 1. H. Hadianto Rasyid – dr. Reny Lamadjido, Nomor urut 2. Hidayat – Habsa Yanti Ponulele, Nomor urut 3. Dan Imelda Liliana Muhidin – Arena JR Parampasi, Nomor urut 4.
Dalam kegiatan ini, KPU Kota Palu memberlakukan pembatasan akses publik dalam ruangan debat. Sehingga yang hadir dalam ruangan sangat dibatasi. Selain empat Paslon, yang hadir hanya Bawaslu, ketua-ketua tim pemenangan, dan petugas penghubung Paslon. Hal itu dilakukan demi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
Dipandu, moderator Intan Kurnia, seluruh Paslon membedah visi dan misi yang dibagi dalam enam sekmen, yang diawali dengan penyampaikan garis besar visi dan misi dari masing-masing Paslon. Kemudian sekmen pendalaman visi misi dan Paslon menjawab pertanyaan yang diberikan oleh panelis. Paslon juga memberikan pertanyaan kepada rival lalu memberikan sanggahan atas jawaban yang disampaikan rival, terkait dengan konsep dan gagasan soal transportasi umum, revitalisasasi pembuangan sampah, dan konsep percepatan pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi para korban bencana 2018.
Sebelumnya Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid melalui sambutannya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, sehingga kegiatan itu berjalan dengan baik.
Agus mengatakan, pelaksanaan debat publik harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan diharapkan semua menjadi bagian dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kita semua harus menjadi bagian dalam memutus mata rantai penyebaran Cpovid-19. Sehingga pemilihan serentak ini dapat dipastikan menjadi pemilihan yang berintegritas dan sehat,” ucapnya.
Lebih jauh Agus menuturkan, berdasarkan PKPU nomor 5 Tahun 2020, bahwa pelaksanaan kampanye dimulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020, dapat terlaksana dengan baik. Kemudian berdasarkan PKPU nomor 11 Tahun 2020, bahwa pelaksanan kampanye salah satu metode dilaksanakan debat publik yang telah dilaksanakan.
“Kemudian PKPU nomor 13 Tahun 2020 yaitu pelaksanan di tengah pandemi Covid-19, bahwa pelaksanaannya dilaksanakan sesuai protokol kesehatan Covid-19,” terangnya.
Agus menambahkan, debat publik diharapkan menjadi penyebaran profile visi misi dan program kerja Paslon kepada masyarakat untuk memilih, sekaligus memberikan informasi seluas-luasnya kepada pemilih, sehingga menjadi bahan pertimbangan pemilih untuk menjatuhkan pilihannya di hari pemilihan yang dijadwalkan tanggal 9 Desember 2020.
“Ini juga menjadi pendalaman menggali tema, baik putaran pertama, kedua dan ketiga. Kita semua berharap debat ini menjadi sosialisasi dan edukasi bagi kita semua, sehingga masyarakat Kota Palu menjadikan ini sebagai referensi dan juga khasanah dalam menentukan pilihannya di tanggal 9 Desember 2020. Sebab, kita berharap pemilihan ini menjadi pemilihan yang berintegritas,” tutup Agus. (MH)

