Tolitoli , PortalSulawesi.Id- Pelaku pencurian kemdaraan bermotor yang meresahkan masyarakat Tolitoli akhirnya dibekuk satuan Reserse Kriminal Polres Tolitoli , pelaku yang teridentifikasi bernama Randy akhirnya tertangkap, Jumat (11/02/2022) setelah diduga melakukan aksi pencurian motor di Kompleks Perumahan Murah kelurahan baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
Randy ditangkap berdasarkan laporan Polisi bernomor LP/B/15/1/2022/SPKT/Polres Tolitoli /Polda Sulteng tentang kejadian kehilangan Sepeda motor yang diduga menjadi korban Curanmor, dalam aksi penangkapan tersangka Randy dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Tolitoli , Ipda Sutiman.
Menurut keterangan Kasubag Humas polres Tolitoli AKP Anshari Tolah kepada media ini , tersangka Randy ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang diterima LP/B/15/I/2021/SPKT/ polres tolitoli / Polda Sulawesi Tengah tanggal 15 Januari 2022,Tentang pencurian Motor ( Curanmor ) yang terjadi pada hari jumat ( 14/01/2022 ) silam di Kompleks Perumnas, kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Dijelaskan Ashari, kronologi kejadian dimana Korban pemilik motor dengan nomor plat kendaraan DN 2438 DQ bernasib apes karena kendaraanya raib dicuri oleh orang tidak dikenal.
“ sekitar pukul 22.00 Wit di kompleks Perumnas kelurahan Baru Dwi Putra Alajai ( Korban ) berada di rumah Kacun dan memarkir sepedah motornya diteras rumah yang bernomor polisi DN 2438 DQ, warna Orange, Beat Putih merek Honda, dengan nomor Mesin JFM2E1684213 dan Nomor Rangka MH1JFM211EK679217,” Terang Anshari.
Ditambahkan Anshari , pada saat korban hendak meninggalkan rumah kacun sekitar pukul 01.00 Wita dan pada saat itu korban mengetahui bahwa motornya telah hilang di tempat parkir sebelumnya akibat dari pencurian tersebut korban Mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan dan langsung melaporkan kejadian ini ke Kantor Polres Tolitoli pada Jumat (15/01/2022).
Setelah menerima laporan , Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan sejumlah petunjuk dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan barang bukti berupa motor metik jenis Honda Beat.
Saat di introgasi, tersangka mengaku bahwa bahwa barang bukti 2 unit sepeda motor berada di desa Sibea kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli yang sudah di jual kepada jamal .
Pada pukul 14.00 unit Resmob langsung menyita barang bukti dua unit sepeda motor Beat yang di jual dengan teman tersangka , bahwa pengakuan tersangka 1 unit motor beat berwarna abu-abu dari kota palu serta satu rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Atas pengakuan Jamal, selanjutnya unit Resmob polres toli-toli yang dipimpin Ipda Sutiman langsung membawanya beserta barang bukti kedua unit motor beat ke Mako Polres Toli-toli , Resmob polres toli-toli tetap terus melakukan pengembangan terhadap tersangka,” Tutup Anshari Kasubag Humas Polres Tolitoli.***
Pewarta : M.Yusuf

