Donggala, Portalsulawesi.Id- Kehadiran 12 unit mobil baru dilingkup Pemerintah kabupaten Donggala menuai beragam tanya, pasalnya mobil berplat putih tersebut diduga diadakan tanpa proses pengusulan dan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala.
12 Unit Mobil dinas baru tersebut terdiri atas 3 unit Mobil Double Cabin dan 9 Unit Toyota Rush , mobil tersebut sempat terlihat terparkir berjejeran di pelataran Kantor Bupati Donggala sebulan silam.
Saat ini, mobil baru tersebut tampak telah disebar kepada para OPD penerima , salah satunya yang sempat terpantau media ini adalah satu Unit mobil Toyota Double Cabin di dinas pendidikan dan Pengajaran kabupaten Donggala.
Ketua DPRD Donggla, Takwin S.Sos ketika ditemui beberapa waktu silam usai pelantikan Ilham Kawaroe yang resmi menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala periode 2019-2024, menggantikan Almarhum Abubakar Aljufri dari fraksi Golkar yang meninggal dunia februari silam mengatakan pihaknya tidak mengetahui jika ada pengadaan Mobil dinas oleh pemerintah kabupaten Donggala pada tahun anggaran 2022 ini.
“ saya tidak mengetahui jika ada mata anggaran yang dipergunakan untuk pengadaan mobil dinas tahun ini, karena selama ini setiap ada usulan pengadaan unit kendaraan dinas dalam pembahasan anggaran selalu kami tolak dan batalkan “ ungkap politisi PKS saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (27/04/2022)silam.
Menurut Takwin, alasan DPRD Donggala menolak menganggarkan pengadaan Mobil dinas dikarenakan masih banyak usulan lain yang lebih penting mendapatkan pos anggaran daripada membelanjakan uang daerah untuk kendaraan pejabat tersebut.
“setiap usulan yang berbunyi pengadaan khususnya roda 4 tahun 2022 tidak kami ACC, kami Cut (hapus), karena pertimbangan bahwa masih banyak program lain yang lebih penting dibanding dengan pengadaan kendaraan dinas “ Jelasnya.

Padahal, merujuk Tugas dan wewenang DPRD diantaranya adalah Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Oleh karena itu, sangat janggal jika pengadaan belasan mobil dinas tersebut bisa terealisasi tanpa persetujuan dan dibahas DPRD Donggala.
Untuk itulah, pemerhati hukum dan korupsi dari LBH Progresif Sulteng, Razak SH angkat bicara. Menurutnya apa yang terjadi di kabupaten Donggala khususnya dugaan pengadaan mobil dinas tanpa melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan DPRD adalah sebuah bentuk “pelecehan “ terhadap keberadaan lembaga perwakilan rakyat tersebut.
“para Anleg di Donggala harusnya bersikap, sebagai lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan dan pembahasan APBD memang wajar mempertanyakan hal ini, apalagi nilai dari pengadaan ini mencapai milyaran rupiah tanpa melalui mekanisme yang benar,patut dicurigai ada sesuatu yang tidak beres “ kata Razak kepada media ini.
Masih menurut Razak, dengan adanya persoalan pengadaan mobil dinas yang diduga tanpa melalui prosedur dan mekanisme pembahasan di DPR , maka Aparat Penegak hukum dapat memulai penyelidikan mengapa hal ini bisa terjadi.
“jika DPRD Donggala tidak mempermasalahkan hal ini, patut diduga ada sesuatu yang saling menutupi antara legislative dan eksekutif , waktunya APH masuk memulai penyelidikan..” Ungkapnya.***
Pewarta : Heru

