PALU Portalsulawesi. com -Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Palu, kembali berhasil menggagalkan pengiriman shabu ke Tolitoli. Menurut keterangan Kepala BNN Kota Palu, AKBP. Sumantri Susunan, dalam proses confrence, Senin (19/2/2018), di kantor BNN Kota Palu, pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis shabu, yang diperoleh dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo dan siap dikirim ke Tolitoli.
Adapun kronologis saat dilakukan penangkapan terhadap lelaki bernama Doddy Kurniawan alias Wawan, suku Kaili kelahiran 19 Mei 1987, warga Desa Salua Kabupaten Sigi, saat itu atas laporan masyarakat kepada tim BNN Kota, yang menginformasikan bahwa ada pengiriman paket yang dicurigai narkotik jenis shabu, dan siap dikirim ke Tolitoli dengan menggunakan salah satu agen Rental yang ada di palu.
“ saat itupula tim dari BNN Kota Palu langsung bergerak menuju ke TKP, dan hasil penelusuran tim setelah melakukan penggeledahan di agen Rental tersebut, benar terbukti ada pengiriman barang yang sudah dibungkus dengan rapi dan siap kirim. Dan barang atau paket tersebut dicurigai adalah narkotika. Sehingga tim langsung melakukan pengecekan terhadap isi paket tersebut dan benar ditemukan ada dua paket shabu yang dibungkus plastik kliping. Dan kejadiannya itu sekitar pukul 11.00 wita pada 11 Februari 2018,” ungkap Sumantri .
Namun untuk menangkap si pengirim barang (paket) tersebut, tim BNN Kota Palu melakukan control dilevery dan siap menciduk si pemilik paket.
“Sambil menunggu kedatangan si pemilik atau di pengirim paket, tim kami sudah siap untuk meringkus Doddy Kurniawan alias Wawan (40), datang mengambil kembali paket kirimannya di agen rental tersebut. Dan saat itulah wawan langsung diciduk oleh tim dari BNNK Palu,” jelas Sumantri seraya menambahkan bahwa paket itu . membawa paket itu dibungkus dengan rapi dengan menggunakan dos Smartphone merk Samsung J2 didalamnya terdapat dua kemasan plastik shabu dalam klip plastik bening .
Dari hasil pengembangan terhadap Wawan, maka diketahuilah bahwa paket tersebut diperolehnya dari Lapas Petobo. Kemudian pihak BNN Kota melakukan penelusuran bekerjasama dengan tim dari BNN Provinsi dan BNN Donggala, sehingga dari hasil penggerebekan di lapas petobo, Pada Minggu (11/2/2018) sekitar Pukul 22.00 WITA, petugas berhasil mengamankan Alwi (28) warga Tolitoli yang sedang menjalani hukuman 9 Tahun penjara dilepas petobo, terbukti sebagai pemilik sabu yang akan dikirim ke Tolitoli.
“Dari hasil pengembangan itulah Alwi, penghuni lapas petobo, sebagai pemilik shabu yang siap dikirim ke tolitoli terbukti sebagai pemilik shabu,” kata Sumantri sembari menunjukkan barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisi serbuk kristal dan diduga Sabu Golongan I, Satu unit HP merek Samsung J2 warna hitam dan Dos HP Samsung J2 warna orange.
Atas tindak pidana ini para pelaku dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.***
REDAKTUR :NILAWATI

