Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Perjuangan Bupati Muna LM Rusman Emba untuk melakukan pergantian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang bermasalah (mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri) sudah mendapat balasan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, kini menunggu Keputusan Bupati dalam memproses langkah selanjutnya.
Sebelumnya Bupati Muna LM Rusman Emba sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berjuang mengirim surat kepada BKN pusat untuk dilakukan pergantian CPNS yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri beberapa bulan yang lalu. Dia melakukan ini, demi tidak menyia nyiakan kuota CPNS 2018 dengan target 290, namun yang lulus hanya 263. Dari 263, empat orang bermasalah sehingga yang mendapatkan SK pengangkatan CPNS 2018 hanya sebanyak 259.
Dari empat orang yang bermasalah, La Ode Syarifuddin dan Merta Sari tidak dikirim berkasnya di BKN Pusat karena tidak menyetor persyaratan, masuk dalam kategori mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri maka diusulkan pergantian melalui surat Bupati Muna ke BKN pusat, sementara Amrin masih dalam proses perubahan formasi dan La Ode Irmansyah masih dalam proses perbaikan berkas.
Pelaksana tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna Rustam mengatakan saya sudah cek surat BKN yang masuk, sudah sampai secara elektronik dan sudah saya baca, surat dari BKN harus diproses oleh Bupati Muna LM Rusman Emba sampai batas waktu tanggal 20 September 2019.
Dia menambahkan, Karena Bupati Muna LM Rusman Emba lagi berada diluar daerah, maka nanti beliau pulang baru akan dibicarakan, apakah bisa diakomodir atau tidak.
Rustam menuturkan, jelasnya surat dari BKN sudah masuk dan sudah saya baca, langkah yang akan kita ambil menunggu instruksi dari Bupati Muna sebagai pimpinan dengan batas waktu sampai tanggal 20 September 2019.
“Bila Bupati Muna bilang proses, pasti selesai kita proses, tidak mungkin kita membantah beliau, pergantian CPNS ini kan kebijakan pimpinan, karena sudah lewat proses normal, saat ini pusat sudah mengiyakan untuk diproses, tinggal Bupati sikapnya bagaimana,” kata Rustam kepada portalsulawesi.id diruang kerjanya, jumat (6/9/2019).
Dia melanjutkan, yang menjadi masalah terutama persoalan gaji, karena menambah orang itu, konsekuensinya penambahan gaji, saat ini yang sudah terakomodir didalam gaji sebanyak 260 CPNS 2018,
“Sementar bila ini diloloskan maka pembayaran gajinya dan masa kerja mulai kapan?, ini harus diperjelas dengan keputusan Bupati Muna,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, Semua proses pergantian sudah sesuai dengan petunjuk teknis penerimaan CPNS 2018 dari BKN dan peraturan Kemenpan RB, Kebijakan yang akan dikeluarkan Bupati Muna terkait pergantian harus sebelum tanggal 20 September 2019, bila sudah keluar maka secepatnya kita akan melapor ke BKN.
Bisa jadi kita akan melakukan pengumuman CPNS pergantian, atas perintah Bupati dan kita akan koordinasi dengan BKN, tuturnya.
Untuk diketahui, pergantian CPNS sudah diatur dalam Peraturan BKN nomor 14 tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan PNS tertanda kepala BKN Bima Haria Wibisana tertanggal 27 September 2018 yang tertuang dalam penjelasan angka romawi VI. Pengangkatan dan masa percobaan menjadi CPNS, angka (3.) Kelengkapan dokumen, huruf (c) sampai dengan huruf (f) selanjutnya masuk ke angka (4) penyampaian usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Laporan : La Ode Alim

