Morowali,portalsulawesi.id- Setelah Buron selama setahun lebih,Mantan Kades Masadian Kecamatan Menui dibekuk Aparat kejaksaan Negeri Morowali,penangkapan Sasbudi Nanga diwarnai keributan karena sang Buronan lagi menggelar Pesta Miras.
Dengan berkoordinasi dengan aparat setempat, Tim Pidsus Kejari Morowali yang dipimpin oleh Yuniarto, SH., MH. Kasi Pidsus Kejari Morowali, dibantu Arafat, SH., MH. Pemeriksa, dan staf pidsus Aslan berhasil menangkap DPO Tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa pada Desa Masadian Kec. Menui Kepulauan Kab. Morowali Tahun Anggaran 2016 tersebut.
Kerugian Negara sebesarRp. 341.395.0000,- (tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dari Kas desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan membuat sang mantan Kades tersebut harus merasakan pengabnya diruang penjara .
Tersangka Sasbudi Nanga, di amankan oleh tim kejaksaan Negeri Morowali di daerah Kota Kendari Caddi Sulawesi Tenggara, pada hari Minggu (08 september 2019) pada pukul 22.30 Wita, saat digrebek tersangka sedang pesta miras.
Sempat terjadi sedikit keributan di TKP, tetapi berkat koordinasi bantuan dari Aparat Kepolisian Kendari, penangkapan tetap berjalan lancar dan tersangka langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kendari untuk segera di bawa ke Kejari Morowali.
Tersangka Sasbudi Nanga,mantan Kades Masadian tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Morowali senin,pada pukul 09.05 Wita dan langsung dilakukan Periksaan tersangka, dan setelah itu tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Poso Cabang Kolonodale.***
Sumber : Penkum Kejati Sulteng

