Palu,Portalsulawesi.Id- Kepolisian Sektor Palu Barat tengah mendalami sebuah kasus unik penggelapan kendaraan bermotor oleh sindikat , dugaan kuat adanya sindikat dalam kejahatan terstruktur ini terungkap ketika Polisi menangani kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan seorang warga kelurahan Baru ,Kecamatan Palu barat Kota Palu yang berinisial ARL alias EB.
Tidak tanggung tanggung, tersangka ARL alias Erwin Burica diduga telah berhasil menggelapkan 38 unit kendaraan bermotor dengan berbagai jenis di berbagai TKP.
Tersangka EB ditangkap tim Opsnal Polsek Palu barat pada hari Rabu (03/05/2023) pada pukul 15.30 Witadijalan Wahid hasyim Kelurahan Baru Kecamatan Palu Barat Kota Palu.
Pelaku yang teridentifikasi merupakan pria kelahiran Pasangkayu dengan alamat terakhir di jalan Padanjakaya ditangkap Polisi berdasarkan laporan Polisi bernomor LP-B/73/V/2023/Resta Palu-Sek Palbar tentang tindak pidana penggelapan dua unit mobil jenis Toyota Inova reborn dijalan Hos Cokro Aminoto Kelurahan Baru.
Uniknya, saat dilakukan pengembangan kasus penggelapan tersebut, tersangka EB mengaku telah menggelapkan setidaknya 36 unit mobil dan dua unit motor di tempat kejadian perkara yang berbeda.
“kasus ini menjadi unik karena dari 38 TKP, Cuma dua unit yang ada laporan Polisinya yaitu yang digelapkan dari usaha rental itu, yang lain tidak ada laporan polisinya “ ungkap Kapolsek Palu Barat,AKP Rustang.
Oleh karenanya, pihak Polsek Palu Barat tengah mendalami kasus yang diduga merupakan sindikat kejahatan dengan modus penggelapan dan juga mengarah kepada tindak pidana kejahatan asuransi.
“kami tengah mendalami kasus penggelapan mobil rental oleh tersangka EB, tetapi saat pendalaman kasus terungkap sebuah jaringan penggelapan kendaraan bermotor jenis mobil yang diduga melibatkan sindikat Finance,sales , kolektor dan juga eksekutor serta nasabah “ jelas Rustang saat ditemui di Mapolsek Palu Barat ,senin (15/05/2023).
Masih menurut Kapolsek, para pelaku yang diduga merupakan Komplotan ini bekerja sama untuk melakukan transaksi kendaraan jenis mobil secara legal di sebuah lembaga pembiayaan (Finance) dengan modus kredit kendaraan. Setelah berkas diproses dan kendaraan keluar ,lantas kendaraan tersebut digelapkan dengan cara dibawa keluar daerah untuk di mutilasi dan dijual secara ecer.
“modus kejahatan ini unik, mereka mengajukan kredit mobil dengan DP rendah, setelah mobil keluar lantas digelapkan dan dibawa ke luar wilayah sulteng untuk dimutilasi dan dijual secara terpisah oleh komplotan ini “ ungkap Kapolsek ,AKP Rustang.
Anehnya, saat unit yang dicicil itu hilang, pihak kreditur malah mengklaim asuransi kendaraan tersebut tanpa membuat laporan polisi terhadap hilangnya unit tersebut, sehingga dugaan praktek kejahatan asuransi dengan modus penggelapan unit semakin mengemuka.
Polisi juga telah mendalami kasus ini hingga kelokasi kendaraan yang digelapkan itu di jagal , lokasi mutilasi kendaraan tersebut berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.
“mereka (komplotan EB) melakukan eksekusi unit dengan melakukan mutilasi kendaraan dan menjual kembali onderdil secara terpisah “ kata mantan Kapolsek Palu Utara tersebut.
Tetapi anehnya menurut Rustang , saat kasus ini menyeruak , belum satupun pihak Leasing yang bersedia membuat laporan polisi . Padahal , mereka adalah pihak yang dirugikan dari praktek penggelapan kendaraan tersebut.
“ belum ada leasing yang melapor secara resmi atas tindak penggelapan yang diakui oleh tersangka EB , sehingga kepolisian kesulitan untuk ditindak lanjuti untuk mengungkap kasus ini “ ujar Rustang.
Kapolsek juga masih terus mengembangkan kasus ini dengan target ada tersangka lain ,karena dugaan sementara jika tersangka EB tidak bekerja seorang diri dalam melakukan kejahatannya.
“kami masih terus mendalami kasus ini “ tegasnya.
Sekedar diketahui, perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan atas objek leasing.
Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi Perusahaan Leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman seandainya Costumer ingkar janji. Perjanjian jaminan yang digunakan untuk kendaraan bermotor ialah perjanjian jaminan fidusia.
Dilansir dari http://misaelandpartners.com , Jaminan fidusia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan pihak Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima Fidusia.
Terkait dengan apakah over kredit kendaraan bermotor harus diketahui pihak Perusahaan Leasing, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing.
Salah satu alasan mengapa ada larangan proses over kredit leasing yang tidak diketahui oleh Perusahaan Leasing (atau sering disebut sebagai over kredit bawah tangan) adalah karena proses tersebut bisa menimbulkan kerugian, terutama bagi pihak Customer awal.
Apabila pihak ketiga tidak membayar leasing dan kemudian menghilang, Perusahaan Leasing akan tetap menagih pembayaran ke Customer awal karena perjanjian Leasing sejak semula dilakukan oleh Perusahaan Leasing dan Customer. Dengan kata lain, Customer awal akan tetap bertanggung jawab atas cicilan pembayaran kendaraan meskipun sudah ada proses over kredit.
Apabila over kredit kendaraan bermotor dilakukan tanpa sepengetahuan Perusahaan Leasing, Perusahaan Leasing dapat melaporkan Customer ke kepolisian (secara pidana) dan menggugat Customer (secara perdata).
Laporan Perusahaan Leasing terhadap Customer ke kepolisian akan didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu mengenai penggelapan (Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah).
Pasal ini digunakan karena kendaraan berada pada Customer dengan cara yang sah/bukan karena kejahatan (leasing) tetapi Customer menguasai barang tersebut dengan cara menjualnya kepada pihak ketiga.
Selain itu, laporan juga bisa didasarkan pada Pasal 36 UU Fidusia, yaitu “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”
Secara perdata, Perusahaan Leasing akan menggugat Customer atas dasar perbuatan melawan hukum pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Apabila klausul mengenai larangan over kredit bawah tangan tercantum pada klausul perjanjian Leasing, Perusahaan Leasing dapat menggugat Customer atas dasar wanprestasi perjanjian.
Perlu diperhatikan, bahwa laporan ke kepolisian (secara pidana) dan gugatan (secara perdata) dapat diajukan secara bersamaan sehingga bisa saja Perusahaan Leasing menempuh kedua jalan tersebut pada waktu yang sama. ***
Pewarta : Heru
Sumber lain : http://misaelandpartners.com