Kamis, September 28, 2023
  • Login
Portalsulawesi.ID
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
Portalsulawesi.ID
No Result
View All Result
Home Ekobis

Polisi Dalami Dugaan Sindikat Penggelapan 38 Kendaraan Bermotor di berbagai TKP

REDAKSI by REDAKSI
25 Mei 2023
in Ekobis, finance, hukum kriminal, lipsus, nasional, News, palu, sulteng
0
Polisi Dalami Dugaan Sindikat Penggelapan 38 Kendaraan Bermotor di berbagai TKP

Ilustrasi Mesin Mobil Copotan (Ist)

Bagikan Berita ini :

Palu,Portalsulawesi.Id- Kepolisian Sektor Palu Barat tengah mendalami sebuah kasus unik penggelapan kendaraan bermotor oleh sindikat , dugaan kuat adanya sindikat dalam kejahatan terstruktur ini terungkap ketika Polisi menangani kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan seorang warga kelurahan Baru ,Kecamatan Palu barat Kota Palu yang berinisial ARL alias EB.

Tidak tanggung tanggung, tersangka ARL alias Erwin Burica diduga telah berhasil menggelapkan 38 unit kendaraan bermotor dengan berbagai jenis di berbagai TKP.

Tersangka EB ditangkap tim Opsnal Polsek Palu barat pada hari Rabu (03/05/2023) pada pukul 15.30 Witadijalan Wahid hasyim  Kelurahan Baru Kecamatan Palu Barat Kota Palu.

Pelaku yang teridentifikasi merupakan pria kelahiran Pasangkayu dengan alamat terakhir di jalan Padanjakaya ditangkap Polisi berdasarkan laporan Polisi bernomor LP-B/73/V/2023/Resta Palu-Sek Palbar tentang tindak pidana penggelapan dua unit mobil jenis Toyota Inova reborn dijalan Hos Cokro Aminoto Kelurahan Baru.

Uniknya, saat dilakukan pengembangan kasus penggelapan tersebut, tersangka EB mengaku telah menggelapkan setidaknya 36 unit mobil dan dua unit motor di tempat kejadian perkara yang berbeda.

“kasus ini menjadi unik karena dari 38 TKP, Cuma dua unit yang ada laporan Polisinya yaitu yang digelapkan dari usaha rental itu, yang lain tidak ada laporan polisinya “ ungkap Kapolsek Palu Barat,AKP Rustang.

Oleh karenanya, pihak Polsek Palu Barat  tengah mendalami kasus yang diduga merupakan sindikat kejahatan dengan modus penggelapan dan juga mengarah kepada tindak pidana kejahatan asuransi.

“kami tengah mendalami kasus penggelapan mobil rental oleh tersangka EB, tetapi saat pendalaman kasus terungkap sebuah jaringan penggelapan kendaraan bermotor jenis mobil yang diduga melibatkan sindikat Finance,sales , kolektor dan juga eksekutor serta nasabah “ jelas Rustang saat ditemui di Mapolsek Palu Barat ,senin (15/05/2023).

Masih menurut Kapolsek, para pelaku yang diduga merupakan Komplotan ini bekerja sama untuk melakukan transaksi kendaraan jenis mobil secara legal di sebuah lembaga pembiayaan (Finance) dengan modus kredit kendaraan. Setelah berkas diproses dan kendaraan keluar ,lantas kendaraan tersebut digelapkan dengan cara dibawa keluar daerah untuk di mutilasi dan dijual secara ecer.

“modus kejahatan ini unik, mereka mengajukan kredit mobil dengan DP rendah, setelah mobil keluar lantas digelapkan dan dibawa ke luar wilayah sulteng untuk dimutilasi dan dijual secara terpisah oleh komplotan ini “ ungkap Kapolsek ,AKP Rustang.

Anehnya, saat unit yang dicicil itu hilang, pihak kreditur malah mengklaim asuransi kendaraan tersebut tanpa membuat laporan polisi terhadap hilangnya unit tersebut, sehingga dugaan praktek kejahatan asuransi dengan modus penggelapan unit semakin mengemuka.

Polisi juga telah mendalami kasus ini hingga kelokasi kendaraan yang digelapkan itu di jagal , lokasi mutilasi kendaraan tersebut berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

“mereka (komplotan EB) melakukan eksekusi unit dengan melakukan mutilasi kendaraan dan menjual kembali onderdil secara terpisah “ kata mantan Kapolsek Palu Utara tersebut.

Tetapi anehnya menurut Rustang , saat kasus ini menyeruak , belum satupun pihak Leasing yang bersedia membuat laporan polisi . Padahal , mereka adalah pihak yang dirugikan dari praktek penggelapan kendaraan tersebut.

“ belum ada leasing yang melapor secara resmi atas tindak penggelapan yang diakui oleh tersangka EB , sehingga kepolisian kesulitan untuk ditindak lanjuti untuk mengungkap kasus ini “ ujar Rustang.

Kapolsek juga masih terus mengembangkan kasus ini dengan target ada tersangka lain ,karena dugaan sementara jika tersangka EB tidak bekerja seorang diri dalam melakukan kejahatannya.

“kami masih terus mendalami kasus ini “ tegasnya.

Sekedar diketahui, perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan atas objek leasing.

Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi Perusahaan Leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman seandainya Costumer ingkar janji. Perjanjian jaminan yang digunakan untuk kendaraan bermotor ialah perjanjian jaminan fidusia.

Dilansir dari http://misaelandpartners.com , Jaminan fidusia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan pihak Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima Fidusia.

Terkait dengan apakah over kredit kendaraan bermotor harus diketahui pihak Perusahaan Leasing, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing.

Salah satu alasan mengapa ada larangan proses over kredit leasing yang tidak diketahui oleh Perusahaan Leasing (atau sering disebut sebagai over kredit bawah tangan) adalah karena proses tersebut bisa menimbulkan kerugian, terutama bagi pihak Customer awal.

Apabila pihak ketiga tidak membayar leasing dan kemudian menghilang, Perusahaan Leasing akan tetap menagih pembayaran ke Customer awal karena perjanjian Leasing sejak semula dilakukan oleh Perusahaan Leasing dan Customer. Dengan kata lain, Customer awal akan tetap bertanggung jawab atas cicilan pembayaran kendaraan meskipun sudah ada proses over kredit.

Apabila over kredit kendaraan bermotor dilakukan tanpa sepengetahuan Perusahaan Leasing, Perusahaan Leasing dapat melaporkan Customer ke kepolisian (secara pidana) dan menggugat Customer (secara perdata).

Laporan Perusahaan Leasing terhadap Customer ke kepolisian akan didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu mengenai penggelapan (Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah).

Pasal ini digunakan karena kendaraan berada pada Customer dengan cara yang sah/bukan karena kejahatan (leasing) tetapi Customer menguasai barang tersebut dengan cara menjualnya kepada pihak ketiga.

Selain itu, laporan juga bisa didasarkan pada Pasal 36 UU Fidusia, yaitu “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”

Secara perdata, Perusahaan Leasing akan menggugat Customer atas dasar perbuatan melawan hukum pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Apabila klausul mengenai larangan over kredit bawah tangan tercantum pada klausul perjanjian Leasing, Perusahaan Leasing dapat menggugat Customer atas dasar wanprestasi perjanjian.

Perlu diperhatikan, bahwa laporan ke kepolisian (secara pidana) dan gugatan (secara perdata) dapat diajukan secara bersamaan sehingga bisa saja Perusahaan Leasing menempuh kedua jalan tersebut pada waktu yang sama. ***

Pewarta : Heru

Sumber lain : http://misaelandpartners.com

Bagikan Berita ini :


ARTIKEL TERKAIT

Raih 47 Suara, Hendry CH Bangun Resmi Nahkodai PWI Periode 2023-2028
lipsus

Raih 47 Suara, Hendry CH Bangun Resmi Nahkodai PWI Periode 2023-2028

27 September 2023
Kongres XXV PWI Tahun 2023, Dihelat Dibandung Dibuka Presiden di Jakarta
lipsus

Kongres XXV PWI Tahun 2023, Dihelat Dibandung Dibuka Presiden di Jakarta

25 September 2023
Revisi Terbaru RTRW Sulteng Tahun 2023-2024 Disosialisasikan
Ekobis

Revisi Terbaru RTRW Sulteng Tahun 2023-2024 Disosialisasikan

30 Agustus 2023
8 Tersangka Persetubuhan Anak Diserahkan Ke Jaksa
hukum kriminal

8 Tersangka Persetubuhan Anak Diserahkan Ke Jaksa

28 Agustus 2023
Marak, Kutipan Setoran Uang Keamanan di Bisnis Galian C Pada Pesisir Teluk Palu
donggala

Marak, Kutipan Setoran Uang Keamanan di Bisnis Galian C Pada Pesisir Teluk Palu

12 Agustus 2023
Asisten Tehnik BP2W Sulteng Tewas Usai Alami Laka Tunggal Di Jurang Korolaki
hukum kriminal

Asisten Tehnik BP2W Sulteng Tewas Usai Alami Laka Tunggal Di Jurang Korolaki

12 Agustus 2023
Next Post
Diduga Terpeleset, Seorang Bocah Tewas Terjatuh Dari KM Sabuk Nusantara 89 di Pelabuhan Dede Tolitoli

Diduga Terpeleset, Seorang Bocah Tewas Terjatuh Dari KM Sabuk Nusantara 89 di Pelabuhan Dede Tolitoli

BERITA TERBARU

Raih 47 Suara, Hendry CH Bangun Resmi Nahkodai PWI Periode 2023-2028

Raih 47 Suara, Hendry CH Bangun Resmi Nahkodai PWI Periode 2023-2028

27 September 2023
Kongres XXV PWI Tahun 2023, Dihelat Dibandung Dibuka Presiden di Jakarta

Kongres XXV PWI Tahun 2023, Dihelat Dibandung Dibuka Presiden di Jakarta

25 September 2023
Revisi Terbaru RTRW Sulteng Tahun 2023-2024 Disosialisasikan

Revisi Terbaru RTRW Sulteng Tahun 2023-2024 Disosialisasikan

30 Agustus 2023
8 Tersangka Persetubuhan Anak Diserahkan Ke Jaksa

8 Tersangka Persetubuhan Anak Diserahkan Ke Jaksa

28 Agustus 2023
Marak, Kutipan Setoran Uang Keamanan di Bisnis Galian C Pada Pesisir Teluk Palu

Marak, Kutipan Setoran Uang Keamanan di Bisnis Galian C Pada Pesisir Teluk Palu

12 Agustus 2023





BERITA POPULER

Kasus Rudapaksa Anak, Kades Bajugan Resmi Ditahan Polisi

Kasus Rudapaksa Anak, Kades Bajugan Resmi Ditahan Polisi

21 Juni 2023
Marak, Kutipan Setoran Uang Keamanan di Bisnis Galian C Pada Pesisir Teluk Palu

Marak, Kutipan Setoran Uang Keamanan di Bisnis Galian C Pada Pesisir Teluk Palu

12 Agustus 2023
Raih 47 Suara, Hendry CH Bangun Resmi Nahkodai PWI Periode 2023-2028

Raih 47 Suara, Hendry CH Bangun Resmi Nahkodai PWI Periode 2023-2028

27 September 2023
Carut Marut Peti Kemas di Jalanan Dalam Kota Tolitoli,Aparat Diminta Tegas

Carut Marut Peti Kemas di Jalanan Dalam Kota Tolitoli,Aparat Diminta Tegas

26 Januari 2022
Kajati Jacob Hendrik Pattipeilohy Mutasi , Tinggalkan Sejumlah Kasus Menonjol di Sulteng

Kajati Jacob Hendrik Pattipeilohy Mutasi , Tinggalkan Sejumlah Kasus Menonjol di Sulteng

9 Agustus 2022
Portalsulawesi.ID

PortalSulawesi.id dikelola oleh Profesional Muda yang terdiri dari para Pewarta dan Jurnalis kritis dalam melakukan kajian berita, hasil tulisan yang dimuat di Situs berita ini merupakan hasil Investigasi mendalam yang menghasilkan berita yang Aktual, Kritis, Berimbang, Tajam dan bertanggung Jawab.
  • Redaksi
  • BERIKLAN
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.

No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In