Palu, portalsulawesi.id – Polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam Kerusuhan antar kelompok masyarakat yang terjadi di Kantor DPRD Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Senin 28 Agustus 2017 lalu.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Drs. Hari Suprapto M.Si, mengungkapkan ke-11 tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.
Delapan orang tersangka diduga kepemilikan senjata tajam (sajam) dan tiga ditetapkan tersangka diduga karena merusak motor petugas yang berjaga di lokasi.
Kepada 11 tersangka tersebut, pihak Polda Sulteng telah melakukan penahanan demi proses penyidikan. “Ditahan dan masih terus berkembang,” kata Hari di Palu (4/9/2017).
Kabid Humas menekankan jajarannya masih terus mendalami kejadian tersebut. “Sampai saat ini penyidik masih terus lakukan lidik atau sidik kumpulkan alat bukti,” terangnya.
Kabid Humas Polda Sulteng mengungkapkan, secara kesuluruhan situasi dan kondisi Kota Luwuk ibu kota Kabupaten Banggai Kondusif.
“Terima kasih kepada seluruh mastarakat Luwuk Banggai, Pemerintah daerah dan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), telah bekersama dengan Polda Sulteng mengembalikan Luwuk Banggai aman seperti sedia kala,” tutupnya.
Source; Humas Polda Sulteng

