Banggai, portalsulawesi.id – Polsek Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mengamankan puluhan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus. Diamankan disalah satu kios di Desa Binsil, Kecamatan Bulaemo.
Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno SIK melalui Kapolsek Bualemo AKP Uin Sasube mengungkapkan, puluhan miras cap tikus itu diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah.
“Dalam operasi cipta kondisi (cipkon)ini kami mengamankan 20 kantong miras cap tikus dan 8 botol bir guinness tanpa ijin,” ungkap Kapolsek Rabu (30/8/2017).
Operasi cipkon itu berlangsung tadi malam atau Selasa (29/8/2017) sekira pukul 22.30 Wita. Kapolsek mengatakan digelar operasi itu guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Sebab, miras merupakan faktor utama penyebab tindakan kriminalitas.
Kapolsek juga menambahkan, pemilik kios tersebut kemudian diundang ke Mapolsek untuk membuat surat penyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Jika pelaku mengulangi perbuatanya lagi, maka pasti kami akan proses lanjut,” tegas Kapolsek.
Reporter: hpb/tim

