Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jendral Perumahan menurunkan proyek pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di lokasi Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Wuna jalan poros raha – tampo Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara.
Dalam papan proyek yang dikerjakan PT. Mitra Utama Jasa tidak mencantumkan besaran anggaran yang bersumber dari APBN 2018 alias anggaran masih misterius dan lokasi pembangunannya diduga memakai kawasan hutan.
Pengawas yang ada ditempat kerja dan pengawas yang ditunjuk Kementrian PUPR, Josaphat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua III bidang kemahasiswaan dan kerjasama STIP Wuna, tidak mengetahui besarnya anggaran yang digelontorkan Kementrian PUPR dalam pembangunan Rusunawa.
Bahkan setingkat Ketua Yayasan STIP Wuna, Uking Djasa juga tidak mengetahui besaran proyek rusunawa yang dibangun dilokasi STIP Wuna. Dia menuturkan, saya tidak mengetahui berapa besarnya proyek pembangunannya dan konon kontraktornya dari makasar.
Ketua STIP Wuna Uking Djasa mengatakan, pekerjaan ini bukan pekerjaan STIP, ini pekerjaan kementrian PUPR yang sebelumnya kita usulkan dikementrian dalam membantu fasilitas hunian rusunawa mahasiswa.
“Akhirnya proyeknya turun juga, nantinya setelah pengerjaannya, akan diberikan kepada STIP Wuna dalam bentuk hibah, ini sesuai kesepakatan perjajian,” kata Uking kepada Portalsulawsi.com, senin (12/11).
Dia menambahkan, kita hanya tunggu nanti selesai dibangun dan diserahkan kepada STIP Wuna, saat ini pembangunannya diurus oleh kontraktornya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Kesatuan Pengelolah Hutan Produksi (KPHP) Pulau Muna Unding, S.Hut, M.Si menyatakan dalam pembangunan rusunawa yang berada dilokasi STIP Wuna, masih bersinggungan atau memakai kawasan hutan.
“Walau bersinggunangan dengan kawasan hutan, tidak serta merta kami menghentikan pekerjaan proyek rusunawa, kita hanya melakukan teguran dalam bentuk surat, bahwa pekerjaan rusunawa yang dibangun, memasuki kawasan hutan,” kata Unding, selasa (13/11) dikantornya.
“Kita juga, tidak mau terlalu gegabah untuk mengambil langkah represif, sebab dia mengerjakan pekerjaan itu masih punya dasar hukum setifikat, jangan sampai sertifikat lebih kuat secara hukum, kan kita juga yang mendapat masalah akibat kontrak yang kita berhentikan pekerjaannya,” ungkapnya.
Namun Unding menyayangkan langkah yang diambil oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna telah menerbitkan sertifikat STIP Wuna tanpa melakukan singkronisasi kawasan hutan.
Lanjutanya, seharusnya BPN Muna dalam menerbitakan sertifikat harus sesuai dengan peta kawasan hutan yang juga dipegang oleh mereka.
Saya tidak tahu kalau ada kesalah dari operator BPN Muna, tapi saya mengusulkan kepada pihak yang pingin membangun rusunawa agar mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan, bebernya.
Terkait pembangunan rusunawa masuk kawasan hutan, Uking Djasa sebagai ketua yayasan STIP Wuna angkat bicara, dia menuturkan bahwa, pembangunan rusunawa lokasinya sudah bersertifikat, dasar itulah sehingga dilakukan pembangunan.
“Walau sudah memiliki sertifikat dalam pembangunan rusunawa, kita juga akan mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan ke propinsi, saat ini masih dalam pengurusan,” katanya.
Reporter: La Ode Alim

