Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Palu
  • Sigi
  • Donggala
  • Poso
  • Banggai
  • Parigi Moutong
  • Banggai Kepulauan
  • Tojo Una Una
  • Buol
  • Morowali
  • Morowali Utara
  • Banggai Laut
  • Toli Toli
  • Login
Portalsulawesi.ID
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
Portalsulawesi.ID
No Result
View All Result

Proyek Pemecah Ombak Pantai Gaukan Bantilan Di Duga Tidak Miliki Amdal

REDAKSI by REDAKSI
30 November 2018
in hukum kriminal, lingkungan, lipsus, News, sulteng, toli toli
0
Proyek Pemecah Ombak Pantai Gaukan Bantilan Di Duga Tidak Miliki Amdal

Bocah Nelayan di Pesisir Pantai Gaukan Bantilan "menonton" lautnya di timbun dengan Batu Gajah ,kegiatan yang di danai oleh Pemerintah tersebut diduga kuat tidak memiliki ijin (foto:Heru)

Tolitoli,portalsulawesi.id– Sebuah proyek Pemecah Ombak (Break water) yang di helat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Kabupaten Tolitoli diduga Kuat belum memiliki Amdal terkait kegiatannya,Parahnya Proyek tersebut merupakan Kelanjutan Aksi Timbun laut yang dilakukan Pemerintah ditahun sebelumnya yang melakukan Reklamasi Pesisir Pantai Gaukan kelurahan Nalu Kecamatan Baolan tersebut.

Ribuan Kubik Batu Amor (batu Gajah) di benamkan di dasar laut pesisir pantai Gaukan tersebut,Hilir mudik truck bertonase besar mengangkut material batu Amor serta raungan Alat berat Jenis Ekskavator mewarnai keseharian di sekitar lokasi Tempat dimana Bupati Tolitoli Mohamad Saleh Bantilan mengukuhkan dirinya sebagai Raja Tolitoli.

Kegiatan yang diberi label Pembangunan Prasarana Pengaman pantai dan merupakan kegiatan Tahap satu  Pembangunan Break water (pemecah ombak) pantai Gaukan Bantilan tersebut dianggarkan pada tahun 2018 dengan 150 hari masa kerja.

Ironisnya,Proyek yang dilaksanakan oleh PT Wahana Cipta lestari tersebut tidak mencantumkan pagu dari proyek yang didanai dari Pos APBD Kabupaten Tolitoli tersebut.

Irfan ST, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut saat ditemui portalsulawesi ,kamis (8 /11) silam mengaku tidak mengetahui terkait keberadaan dokumen amdal terkait kegiatan proyek yang ditanganinya,ironisnya Dokumen proyek yang di kerjakan sejak triwulan pertama tahun anggaran 2018 tersebut tidak dipegang dirinya selaku PPTK Proyek pembangunan Break water Pantai Gaukan Bantilan tersebut.

“maaf,dokumen proyek itu tidak ada sama saya “ ungkapnya.

Kabid Sumber Daya Alam Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kabupaten Tolitoli,HAizar Samsuddin ST.MT   melalui sambungan Telepon mengakui bahwa kegiatan Penimbunan Pesisir laut Pantai Gaukan Bantilan Untuk Proyek Pembangunan Break Water Tahap I tidak memiliki ijin.

“proyek itu memang tidak memiliki ijin,saya akui itu salah dan keliru “ akunya kepada portalsulawesi.

Dari penelusuran Portalsulawesi di Kantor Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Tolitoli,permohonan ijin terkait kegiatan Pembangunan pemecah Ombak di pantai Gaukan Bantilan Tolitoli belum pernah mengajukan ijin apapun,termasuk ijin kegiatan Reklamasi Pantai Gaukan Bantilan sebelumnya.

“Belum ada semua Ijinnya itu pak “ Ujar sumber Singkat sembari meminta identitasnya jangan di publikasikan .***

 Penulis/Editor : TIM Redaksi Portalsulawesi

 

Next Post

Warning: Undefined array key "jnews-75x75" in /home/portalsu/public_html/wp-content/themes/jnews/class/Image/Image.php on line 114

Warning: Trying to access array offset on value of type null in /home/portalsu/public_html/wp-content/themes/jnews/class/Image/ImageLazyLoad.php on line 105
Penyintas Bencana di Kelurahan Mamboro Butuh Listrik

Penyintas Bencana di Kelurahan Mamboro Butuh Listrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PortalSulawesi.id dikelola oleh Profesional Muda yang terdiri dari para Pewarta dan Jurnalis kritis dalam melakukan kajian berita, hasil tulisan yang dimuat di Situs berita ini merupakan hasil Investigasi mendalam yang menghasilkan berita yang Aktual, Kritis, Berimbang, Tajam dan bertanggung Jawab.
  • Redaksi
  • BERIKLAN
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara

Copyright©2017 - 2023 PortalSulawesi.id - Menyajikan Fakta Menyuarakan Nurani.