Tolitoli,portalsulawesi.id– Sebuah proyek Pemecah Ombak (Break water) yang di helat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tolitoli diduga Kuat belum memiliki Amdal terkait kegiatannya,Parahnya Proyek tersebut merupakan Kelanjutan Aksi Timbun laut yang dilakukan Pemerintah ditahun sebelumnya yang melakukan Reklamasi Pesisir Pantai Gaukan kelurahan Nalu Kecamatan Baolan tersebut.
Ribuan Kubik Batu Amor (batu Gajah) di benamkan di dasar laut pesisir pantai Gaukan tersebut,Hilir mudik truck bertonase besar mengangkut material batu Amor serta raungan Alat berat Jenis Ekskavator mewarnai keseharian di sekitar lokasi Tempat dimana Bupati Tolitoli Mohamad Saleh Bantilan mengukuhkan dirinya sebagai Raja Tolitoli.
Kegiatan yang diberi label Pembangunan Prasarana Pengaman pantai dan merupakan kegiatan Tahap satu Pembangunan Break water (pemecah ombak) pantai Gaukan Bantilan tersebut dianggarkan pada tahun 2018 dengan 150 hari masa kerja.
Ironisnya,Proyek yang dilaksanakan oleh PT Wahana Cipta lestari tersebut tidak mencantumkan pagu dari proyek yang didanai dari Pos APBD Kabupaten Tolitoli tersebut.
Irfan ST, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut saat ditemui portalsulawesi ,kamis (8 /11) silam mengaku tidak mengetahui terkait keberadaan dokumen amdal terkait kegiatan proyek yang ditanganinya,ironisnya Dokumen proyek yang di kerjakan sejak triwulan pertama tahun anggaran 2018 tersebut tidak dipegang dirinya selaku PPTK Proyek pembangunan Break water Pantai Gaukan Bantilan tersebut.
“maaf,dokumen proyek itu tidak ada sama saya “ ungkapnya.
Kabid Sumber Daya Alam Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kabupaten Tolitoli,HAizar Samsuddin ST.MT melalui sambungan Telepon mengakui bahwa kegiatan Penimbunan Pesisir laut Pantai Gaukan Bantilan Untuk Proyek Pembangunan Break Water Tahap I tidak memiliki ijin.
“proyek itu memang tidak memiliki ijin,saya akui itu salah dan keliru “ akunya kepada portalsulawesi.
Dari penelusuran Portalsulawesi di Kantor Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Tolitoli,permohonan ijin terkait kegiatan Pembangunan pemecah Ombak di pantai Gaukan Bantilan Tolitoli belum pernah mengajukan ijin apapun,termasuk ijin kegiatan Reklamasi Pantai Gaukan Bantilan sebelumnya.
“Belum ada semua Ijinnya itu pak “ Ujar sumber Singkat sembari meminta identitasnya jangan di publikasikan .***
Penulis/Editor : TIM Redaksi Portalsulawesi

