Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara mengeluarkan rekomendasi yang mesti dijalankan Bupati Muna LM. Rusman Emba. Rekomendasi itu terkait hasil pemeriksaan laporan pengelolaan keuangan Kabupaten Muna tahun anggaran 2018.
Berdasarkan resume yang dikeluarkan BPK RI Perwakilan Sultra yang ditanda tangani Wakil Penanggung Jawab Pemeriksa Nur Kemala Dewi di kendari tertanggal 27 Mei 2019, menemukan adanya ketidak patuhan, kecurangan dan ketidak patutan dalam pengujian ketidak patuhan terhadap ketentuan perundang undangan pada pemerintah Kabupaten Muna.
Rekomendasi ini keluar dari hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kabupaten Muna yang terdiri atas Neraca tanggal 31 Desember 2018, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas serta catatan laporan keuangan untuk tahun anggaran.
Atas dasar pemeriksaan, BPK memiliki rekomendasi kepada Bupati Muna LM. Rusman Emba agar, Pertama, melakukan kajian atas pemberian insentif pada Dinas Kesehatan yang tidak mempunyai dasar dan target yang jelas, memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Bapenda dan Kepala Dinas Kesehatan atas pemberian insentif yang tidak sesuai ketentuan, memerintahkan Kepala Bapenda agar (menarik kelebihan insentif sebesar Rp. 220.771.268 lalu menyetorkan ke kas daerah dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada kepala bidang pajak yang kurang cermat dalam melakukan pengujian dan perhitungan atas insentif pajak daerah).
Kedua, memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Sekertaris Daerah yang kurang cermat melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan dilingkungan yang dipimpinnya, memerintahkan Sekertaris Daerah untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada kepala bagian umum yang tidak cermat melaksanakan tugasnya serta PPTK dan bendahara pengeluaran yang mempertanggung jawabkan realisasi belanja tidak sesuai dengan realisaai sebenarnya, memerintahkan inspektur untuk melakukan pemeriksaan khusus atas realisasi makan minum sebesar Rp. 1.036.539.500, memerintahkan PPTK dan bendahara pengeluaran mengembalikan kekas daerah atas realisasi belanja yang tidak senyatanya sebesar Rp. 204.908.500.
Ketiga, melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan BSPS, memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tim tehnis, PPK dan PPTK atas pelaksanaan BSPS yang tidak sesuai dengan ketentuan, memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada TFL yang melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan dan mempertimbangkan untuk tidak menggunakan jasa TFL tersebut pada kegiatan selanjutnya, memerintahkan penyedia jasa untuk mengganti material kayu yang tidak sesuai spesifikasi, inspektur melakukan pemeriksaan khusus atas material pergantian kayu yang dilaksanakan penyedia jasa.
Keempat, memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas Perikanan dan PPK yang kurang cermat melakukan pengawasan pelaksanaan paket percontohan budidaya bandeng, memerintahkan Kepala Dinas Perikanan untuk menginstrusikan PPK mengenakan denda keterlambatan kepada rekanan dan menyetorkan kekas daerah sebesar Rp. 65.279.240.
Kelima, memberikan sanksi sesuai ketentuan dan memerintahkan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan dan Kepala Dinas Perikanan agar melaksanakan pemberian hibah sesuai mekanisme yang berlaku.
Keenam, memberikan sansi sesuai dengan ketentuan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang tidak melaksanakan komitmen dan tanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan jasa konaultasi sebagaimana tertuang dalam surat penyataan tanggung jawab mutlak dan kurang cermat merencanakan pekerjaan jasa konsultasi, memerintahkan Kepala Dinas terkait untuk memberikan sanksi kepada PPTK kegiatan masing masing OPD yang tidak cermat pengendalian pelaksanaan kontrak kasa konsultasi, memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dan PPK mempertanggung jawabkan uang jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan dengan menyetorkan sesuai nominalnya yaitu sebesar 137.000.000 ke kas daerah, memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata untuk menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp. 698.090.000 (Rp. 180.465.000 + Rp. 517.625.000) dan menyetorkan ke kas daerah, memerintahkan Kepala BPBD untuk menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp. 494.450.000 (Rp. 349.950.000 + Rp. 145.500.000) dan menyetorkan ke kas daerah, memberikan sansi sesuai dengan ketentuan dan memerintahkan TAPD supaya lebih cermat dalam melakukan penyusunan anggaran terkait pengadaan aset lainnya.
Ketujuh, memberikan sansi sesuai ketentuan dan memerintahkan Sekertaris Daerah lebih cermat melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan anggaran, memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada tim pelaksana kontrak perjanjian kerja sama dengan PT. Garuda yang tidak cermat melaksanakan tugasnya.
Kedelapan, memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk meminta PPK mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 171.261.878,13 dan menyetorkan ke kas daerah, memberikan sanksi kepada kepala Dinas Kesehatan dan PPK yang tidak cermat melaksanakan tugasnya.
Kesembilan, memerintahkan kepala Dinas PUPR untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK, PPTK, pengawas dan Panitia pemeriksa hasil pekerjaan yang kurang cermat melaksanakan tanggungjawab, memerintahkan pihak penyedia untuk mengembalikan kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 994.026.971,37.
Kesepuluh, memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp. 264.504.322.32 dan mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 29.282.240,46 serta menyetor ke kas daerah, memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan pencairan jaminan pelaksanaan sebesar Rp. 124.350.000 dan menyetorkan ke kas daerah.
Kesebelas, memerintahkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian mengembalikan Gordyn vertikal blind dan meminta rekanan mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp. 67.500.000, memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, PPK, PPTK dan panitia pemeriksa barang yang tidak cermat melaksanakan tugasnya.
Laporan : La Ode Alim

