Palu, Portalsulawesi.id- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Palu sukses mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor jenis Roda dua diwilayah hukum kota Palu , tim Resmob Polresta Palu berhasil mengamankan setidaknya 15 barang bukti kendaraan hasil kejahatan dengan berbagai type kendaraan.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Palu, Kombes Pol.Barliansyah saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus Curanmor yang berhasil diungkap anggotanya, Selasa ( 24/05/2022) di Media Center Mapolresta Palu.
Barliansyah mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan bernama Yandri alias Odi , seorang residivis dengan kasus serupa yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) pada akhir tahun 2021.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama ,barusan bebas akhir tahun 2021 kemarin” jelas Kapolresta menanggapi pertanyaan media ini.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan 15 unit kendaraan roda dua berbagai Type. Dalam menjalankan aksinya pelaku bermodalkan kunci letter T yang telah dimodifikasi , barang jarahannya juga umumnya dipasarkan diluar daerah kota Palu.
“Dengan barang bukti 15 unit kenderaan roda dua terdiri dari 12 kendaraan roda dua. Barang buktinya diambil bekerjasama dengan Polres Banggai, 1 unit wilayah hukum Polres Poso dan 2 unit wilayah hukum Polres Parimo,”Ungkap Mantan Dirsamapta Polda Sulteng tersebut.
Masih menurut Kombes Pol. Barliansyah, pelaku Yandri alias Odi ditangkap berdasarkan 4 Laporan Polisi dan 8 Surat Tanda Bukti Laporan aduan . Polisi juga mengungkap fakta bahwa ada 8 unit kendaraan yang disita merupakan kendaraan “Bodong Lissing “, yang dimaksud motor bodong leasing yaitu motor dari leasing yang kreditnya macet alias sengaja diputus pembayaran angsurannya, lalu dijual kembali dengan harga yang sangat murah tanpa dilengkapi dengan surat-surat.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri . rekan pelaku yang bekerjasama dalam menjalankan aksi telah meninggal dunia sebelum ditangkap oleh Polisi , tetapi polisi juga tengah memproses seorang yang diduga sebagai penadah berinisial “P”,warga Kabupaten Banggai yang saat pengembangan didapatkan barang bukti hasil kejahatan tersangka Yandri alias Ody ditanganya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Kota Palu, Kombes Pol. Barliansyah menyerahkan kembali satu unit sepeda motor jenis Honda Trail CRF kepada pemiliknya . Pemilik motor tersebut adalah Mahasiswa bernama I Gede Sweta Swara, Motornya digasak Yandri pada 18 April 2022 silam di sekitaran Kos korban di Wilayah Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu.

Hadir mendampingi Kapolresta Kota Palu dalam penyerahan kendaraan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery , Kabag Ops Polresta Palu Kompol Alfian Joan Komaling serta personil Tim Opsnal Resmob Polresta Palu.
Kepada Masyarakat yang kehilangan motornya, Kombes Pol Barliansyah Palu selaku Kapolresta Palu menghimbau agar datang mengecek kendaraannya di Mapolresta Palu dengan membawa surat-surat kendaraan bermotor yang asli berserta identitas diri.
“bagi masyarakat yang kehilangan motornya, silahkan datang mengecek kendaraanya di kantor Polresta Palu, jangan lupa bawa surat kendaraan dan identitas diri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor tersebut “ himbaunya.
Kepada Pelaku dan penadahnya, Polisi membidik keduanya dengan pasal berbeda yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian bagi Yandri alias Ody serta Pasal 480 KUHP bagi “P” selaku Penadah barang curian tersebut.***
Penulis : Heru

