Luwuk, portalsulawesi.id – Sejumlah aktivis yang ikut unjuk rasa terjadinya kerusakan Kantor Bupati Banggai, Sulawesi Tengah diperiksa Polisi. Diduga dia terlibat aksi pengerusakan Kantor Bupati Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Heru melalui Kabag Ops Kompol Margianta, mengatakan ada empat aktivis yang ditangkap sedang dalam pemeriksaan.
“Jika tidak terbukti akan dibebaskan. Tapi kalau terbukti bersalah, pasti akan diproses,” tandasnya Selasa (6/6/2017).
Ia mengharapkan agar warga, khususnya korban eksekusi Tanjung tidak gampang terprovokasi dengan isu-isu murahan dan sesat. Karena isu-isu pasti akan membuat masyarakat susah dengan sendirinya.
“Setiap penyampaian pendapat di depan umum tidak dilarang, bahkan dilindungi Undang-undang. Namun yang dilarang adalah unjuk rasa yang bersifat anarkis,” tururnya.
Rep: */Wijaya

