Palu,portalsulawesi.id– Sekertaris Daerah Kota Palu, Asri L. Sawayah, SH mewakili Walikota Palu secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Satuan Reaksi Cepat Damkar dan Rescue yang digelar oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Palu pada Senin,( 22 /04/ 2019) di Halaman Kantor Wali kota Palu.
Dalam kesempatan tersebut, Sekkot Asri yang membacakan sambutan tertulis Wali kota Palu mengatakan bahwa urusan Pemadam kebakaran merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar yang telah diatur dalam peraturan Pemerintah RI Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Ia mengatakan respon time layanan pemadam kebakaran sesuai standar pelayanan ialah minimal 15 menit, maka diperlukan peralatan yang selalu dalam kondisi siap pakai dan kesiapsiagaan petugas. Olehnya, dibutuhkan tindakan yang cepat dan tepat oleh petugas pemadam.
Sekkot Asri berharap pelatihan ini akan mengasah kemampuan dan meningkatkan keterampilan petugas pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Resiko pekerjaan selaku petugas pemadam kebakaran, katanya sangatlah besar, karena nyawa taruhannya.
Adapun jumlah peserta yang mengikuti pelatihan Satuan Reaksi Cepat Damkar dan Rescue tersebut yaitu sebanyak 60 orang yang terdiri dari petugas penanggulangan pemadam kebakaran, rescue, dan srikandi Damkar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut kepala Basarnas palu,Basrano,perwakilan Kodim 1306/Dgl,kepala Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kota Palu Sudaryano lamangkona.***
Sumber : Humaspro Pemkot Palu/IMR-HR

