Palu,portalsulawesi.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palu senin (5/6/2017) Menjatuhkan Vonis Sembilan Tahun Penjara Kepada Mansyur Lanta,Mantan Kadis Perkebunan Kabupaten Tolitoli yang tersandung Kasus Korupsi “bersama” Gernas kakao Di Tolitoli tahun Anggaran 2013.
Vonis ini merupakan Vonis Tertinggi yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di PN Palu setelah Bendahara daerah Propinsi Sulawesi Tengah Rita Sahara yang mendapat ganjaran Hukuman Tujuh Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi.
Majelis hakim Juga Menjatuhkan Vonis berbeda Kepada Tiga terdakwa lainnya masing-masing pejabat penandatangan surat perintah membayar Connie J Katiandagho, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Eko Juliantoro dan Direktur PT Karya Lestari Raya Syamsul Alam.
Connie dihukum dengan pidana penjara selama enam tahun kemudian denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp180 juta subsidair enam bulan penjara.
Terdakwa Eko Juliantoro selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) dijatuhi dihukum 4,6 tahun penjara kemudian denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp30 juta subsidair dua bulan penjara.
Sementar itu Direktur PT Karya Lestari Raya Syamsul Alam dihukum lebih ringan. Ia divonis dengan pidana penjara selama empat tahun kemudian denda Rp200 juta subsidair satu bulan penjara.
Selain Vonis Penjara Sembilan Tahun,Mansyur Lanta juga diharuskan Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara senilai Rp.530 Juta dengan Denda Rp.200 Subsidair dua Bulan Kurungan .
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama delapan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada di Sidang Terbuka pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai keempatnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Terungkap dalam Persidangan, keempat terdakwa Terbukti secara sah dan meyakinkan serta bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dana proyek program Gernas Kakao pada Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2013.
Dalam Kasus Ini Negara dirugikan Rp.6,6 Miliar oleh para Terdakwa,selain ke empat Para terdakwa tersebut juga Dua orang yang diduga Kuat terlibat,hanya saja Proses Perkaranya belum sampai ke Pengadilan,mereka Adalah Direktur PT Supin Raya,Donatus dan Nawir.***
Reporter : A f d a l
Editor : Widjaya

