Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Muna mengadakan rapat tertutup bahas dugaan pelanggaran Pemilu 2019 yang masuk di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna, kamis (25 April 2019).
Rapat Gakkumdu sekitar pukul 21.00 wita dihadiri oleh pihak Polres Muna, Bawaslu Muna, dan Kejaksaan Negeri Muna, dipimpin langsung oleh Koordinator Gakkumdu AKP Muh. Ogen Sairi yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Muna.
AKP Muh. Ogen Sairi mengatakan rapat itu membahas tentang laporan dugaan pelanggaran, untuk dikaji.
Dia menambahkan, Rapat Gakkumdu membahas dua pelanggaran yang dilaporkan oleh Hasdim untuk masalah di Kecamatan Katobu dan Rahim seorang Caleg di Kecamatan Wakorumba Selatan.
“Laporan yang mereka adukan mengenai hasil yang didapat dari hasil pleno PPK dan hitungan TPS berbeda, menurut pelapor temuan itu bermasalah. Mereka menemukan C1 dan perhitungan Plano itu berbeda,” terang Ogen sapaan Akrabnya.
Lanjutanya, bakal sampai pada dugaan tindak pidana, masih dalam pengkajian bersama Bawaslu Muna untuk melakukan pengecekan dilapangan. Kita akan memanggil saksi, petugas yang ada untuk mengecek pelanggarannya.
“Bila ada pelanggaran yang kita dapatkan, bisa berujung pada penyelidikan tindak pidana Pemilu,” ungkapnya.
Laporan yang diadukan adalah para petugas yang melakukan pemungutan suara, tapi kita masih dalami siapa orannya dengan menerapkan asas praduga tak bersalah, bebernya.
Aksar koordinator divisi hukum dan penindakan pelanggaran Bawaslu Muna dalam kesempatan yang sama usai pembahasan tertutup Gakkumdu menerangkan, Pembahasan tadi membahas dugaan pelanggaran Pemilu, pertama di TPS 3 Kelurahan Wamponiki Kecamatan Katobu dan TPS 5 Raha I, ini terkait ada perbedaan C1 sertifikat hasil dengan Plano, kedua, di Kecamatan Wakorumba Selatan terkait hal yang sama dengan wilayah Katobu.

Menurutnya, Untuk kejelasan dari pelanggaran, kita masih dalami, sebab kita belum ditahu fakta sebenarnya, Kita akan mintai keterangan dulu pihak dari terlapor, saksi saksi dan pelapor.
Bila kita berbicara laporan yang masuk di Bawaslu Muna, sudah enam laporan dugaan pelanggaran Pemilu diantaranya,
1. Kecamatan Napabhalano Kelurahan Tampo
2. Kecamatan Katobu di Kelurahan Wamponiki dan Raha I
3. Kecamatan Wakorumba Selatan di Desa Wakorumba
4. Kecamatan Lasalepa ada dua kasus, satu tidak terpenuhi syarat materilnya dan satunya lagi tidak ada kelengkapan berkas sehingga kita sudah terbitkan surat status laporan
5. Kecamatan Pasir Putih
“Dari enam kasus ada tiga diantaranya masuk registrasi, sebab terpenuhi syarat materilnya, ini yang kita proses yaitu Tampo, Katobu, dan Wakorumba Selatan,” kata Aksar kepada portalsulawesi.id usai rapat tertutup, kamis (25/4).
Tahap pembahasan rapat Gakkumdu dimulai dari menilai syarat formil dan materilnya laporan dugaan pelanggaran Pemilu, selanjutnya, dugaan pasal yang dilanggar dan nanti akan ada tahapan klarifikasi, tuturnya.
Dugaan pasal yang disangkakan Pelapor dalam undang undang Pemilu yaitu pasal 532 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta.
“Kita akan lihat dari ketiga kasus yang sudah teregistrasi apakah ada yang menambah, mengurangi, dan merusak surat suara, nanti kita lihat kenyataannya seperti apa,” ungkap Aksar.
Untuk Kecamatan Katobu rencananya besok dilakukan pemeriksaan dan Wakorumba Selatan setelah itu, Tampo sudah sementara berjalan tinggal menyusun kajian, tutupnya.
Laporan : La Ode Alim

