Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna sudah menyerahkan sertifikat asli kepada pihak STIP Wuna, sah dan tidak masuk dalam kawasan hutan.
Kepala BPN Muna Rajamuddin S.Sos mengatakan, Sertifikat Sah sesuai dengan aturan, sudah kita serahkan ke pihak STIP Wuna disertai dengan berita acara penyerahan. Ini akibat kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara sudah dilunasi, makanya sertifikatnya kita berikan.
“Sertifikatnya tidak akan dibatalkan dan direvisi, kecuali ditempuh secara jalur hukum digugat ke peratun, maka BPN termaksud tergugat dua dan tergugat satu pihak STIP Wuna,” kata Rajamuddin kepada portalsulawesi.id diruang kerjanya, kamis (6/12).
Dia melanjutkan, Dasarnya BPN melakukan sertifikasi disebabkan ada penijauan kawasan hutan, makanya kita proses pada saat itu. Luasan pada saat itu kisaran 6,8 sekian, sebab ada penurunan kawasan.
Sekalipun besok lusa kita selaku aparat BPN, menunggu apakah ada pihak yang mau menempuh jalur hukum peradilan hukum TUN, tanyanya.
“Kan yang menjadi masalah bukan kami, pihak yang bersengketa kan pihak STIP Wuna dan Kehutanan, BPN Muna siap menjalani proses hukum itu,” ungkapnya.
“Seadainya juga memang masuk dalam kawasan hutan, saya juga sudah bicara dengan kepala balai pemangku kawasan hutan Sulawesi Tenggara di kendari, bahwa diduga ada hasil pekerjaan kami yang diplod masuk dalam kawasan hutan, tapi tahun 2011 ada penurunan kawasan, makanya menurut versi BPN, tidak kena kawasan hutan,” jelasnya.
Saat ini ada kerja sama BPN dan kementrian kehutanan tentang invertarisasi dengan kawasan hutan, tuturnya.
Saya juga sudah mengusulkan, jika memang STIP Wuna masuk kawasan hutan, BPN sudah mengusulkan ke pihak kehutanan untuk bisa diproses menjadi bukan kawasan hutan, tutupnya.
Reporter : La Ode Alim

