Palasa, Portalsulawesi.id – Keberadaan Aspal Mixing Plant (AMP) serta pengolahan galian C milik PT. Tunggal Maju Jaya (TMJ) di desa Palasa Tangki, kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong mulai menuai kontroversi di masyarakat Palasa.
Selain perusahaan memakai jalan desa untuk sarana distribusi material juga status ijin operasional milik Hantje Yohanes ini diduga masih dalam bentuk ijin Eksplorasi.
Hal ini di sampaikan oleh Muhamad Neng, ST., MM selaku Kabid Mineral dan Batubara pada dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah pada saat di temui media ini , selasa (24/11/2020) silam.
Dalam keteranganya kepada portalsulawesi , Muhamad Neng menjelaskan bahwa ijin galian C yang di ajukan oleh TMJ pada desa Palasa Tangki kecamatan Palasa seluas 23,4 baru dalam tahapan Eksplorasi
“Kalau yang di desa Palasa tangki itu kami tidak tau, tetapi data yang ada di kami masih dalam tahapan Eksplorasi, Eksplorasi itu belum bisa melakukan penambangan kalau belum memiliki ijin produksi karena dia belum memiliki ijin lingkungan dan lain lain” Ungkapnya.
faktanya,perusahaan PT Tunggal Maju Jaya milik Hantce Yohanes ini telah melakukan eksploitasi atau pemanfaatan Pasir, Batu dan Kerikil (Sirtukil) di Sungai Palasa di desa Palasa Tangki hampir setahun.
Material galian C serta Aspal produk yang dihasilkan dari perusahaan tersebut telah dipakai untuk sejumlah proyek jalan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong khususnya di wilayah pesisir timur Parimo.
Menurutnya, pihak Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tengah belum menerima laporan apapun terkait aktifitas PT TMJ didesa Palasa Tangki .
” jika ada laporan resmi ke kami, maka kami akan tegur, kalau tidak ada laporan ke kami mana kita tau ” elaknya.
Sementara itu, Camat Palasa Baharudin SE saat di konfirmasi di kantornya menyatakan bahwa selaku camat di daerah tersebut, dirinya tidak mau berurusan terlalu jauh terkait aktifitas PT TMJ di palasa tangki.
Hal ini di sebabkan telah ada instruksi bupati Parigi Moutong agar dirinya tidak mencampuri terlalu jauh terkait hal tersebut
” saya berfikir bahwa itu kewenangan propinsi saya juga tidak mau ikut campur artinya saya dalam hal ini juga tidak mau salah masuk ” katanya
Sementara itu, pejabat sementara Kepala desa Palasa Tangki, Sunarti S.Sos kepada sejumlah wartawan saat ditemui dirumahnya membenarkan jika aktivitas Galian C yang dikelola PT TMJ di desanya telah beroperasi sejak dirinya menjabat.
Aktivitas perusahaan yang berlokasi di bantaran muara sungai Palasa tersebut bebas melenggang kangkung mengeruk material di badan sungai dengan bermodalkan surat Persetujuan pemberian WIUP bebatuan oleh Gubernur Sulawesi Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bernomor 540/324/WIUP/DPMPTSP/2020 yang ditanda tangani Ir.Christina Shandra Tobondo,MT selaku Kepala Dinas PMPTSP.
” perusahaan hanya memberikan fotokopian surat persetujuan pemberian WIUP Batuan PT. Tunggal Maju Jaya kepada saya ” akunya.
Dirinya juga mengakui bahwa perusahaan membayar kewajiban retribusi retasi melalui rekeningnya.
” iya,perusahaan membayar tagihan retrebusi dengan cara mentransfer kerekening saya ” katanya.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya Rusno selaku angota BPD desa Palasa Tangki menjelaskan bahwa masuknya perusahaan didesanya semasa peralihan kepemimpinan dari Imran Dg Gumara selaku Kepala desa lama kepada Pj.Kades Palasa Tangki yaitu Sunarti S.sos
” kami selaku BPD tidak mengetahui sejak kapan perusahaan itu mendapat ijin beroperasi didesa ini,soalnya keberadaan perusahaan itu tidak pernah ada sosialisasi apapun ” ungkap Rusno kepada portalsulawesi.
Pernyataan Rusno dan mantan Kades Imron Dg Gumara dikuatkan Baharudin selaku Camat Palasa, dirinya mengakui bahwa perusahaan PT Tunggal Maju Jaya melakukan aktivitas pengerukan badan sungai dan Aspal Mixing Plant (AMP) saat Sunarti S.Sos menjabat selaku pejabat Kepala desa Palasa Tangki.
” perusahaan masuk saat Pj .kades menjabat ” tegasnya.
Perwakilan perusahaan PT TMJ saat ditemui di lokasi AMP dimuara sungai Palasa di desa Palasa Tangki mengaku dirinya tidak faham jelas terkait administrasi perusahaan tempat dia bekerja,dirinya mengaku hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional pada proyek preservasi jalan Nasional ruas jalan Tinombo-Mepanga Tahun 2020.
” terkait administrasi perusahaan langsung saja berhubungan dengan kantor pusat kami dipalu,saya disini hanya mengatur teknis kegiatan khususnya kegiatan proyek preservasi jalan nasional ruas Tinombo-Mepanga ” jelas Eko Puji Sudartono selaku GS PT Tunggal Maju Jaya di Palasa.
Hal lain yang tidak kalah menarik adalah dokumen Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Parigi Moutong Tahun 2010-2030 menyatakan bahwa pada kecamatan Palasa sebagai kawasan lindung kabupaten dengan luasan sungai 30 Ha dan bukan wilayah pertambangan bebatuan kerikil dan pasir (RTRW Parimo,Hal 79).
Anehnya,dalam lembar persetujuan pemberian WIUP Batuan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diberikan rekomendasi untuk melakukan eksplorasi (penelitian) seluas 23,7 Ha pada bentangan sungai Palasa.
Masyarakat Desa Palasa Tangki berharap kepada pemerintah agar dapat mengkaji kembali keberadaan perusahaan pengolahan galian C milik Hanje Yohanes di desa mereka dikarenakan tidak hanya merusak sungai palasa juga membuat jalan desa yang dilaluinya semakin rusak.
” jika tidak punya manfaat lebih buat desa dan hanya merusak sungai dan jalan desa ,sebaiknya perusahaan itu ditutup ” harap Rusno.****
Penulis : Refoldi
Editor : Heru