Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Somasi yang dilayangkan Kabag Humas Pemda Muna Wa Ode Hartati Sukarsi bakal tidak “bertaring” menurunkan Baliho LM Rajiun Tumada dead line 2 x 24 jam di wilayah Kabupaten Muna.
Dalam penurunan Baliho LM Rajiun Tumada yang tersebar di wilayah Kabupaten Muna setelah Kabid Trantib Sat Pol PP Muna Asgar Arianto konfirmasi mewakili Kasat Pol PP Muna di Humas Pemda Muna, saya bertemu Kabag Hukum, juga sudah konfirmasi dengan Plt. Sekda Muna Ali Basa menyatakan masih akan dikoordinasikan dan masih menunggu hasil rapat Forkopimda, senin (26/8) nanti, baru bisa mengambil kesimpulan.
“Apapun keputusannya, mau diturunkan atau tidak, ketika itu melanggar maka akan kita diturunkan, bila tidak maka saya tidak tahu selanjutnya,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, Kami dari Sat Pol PP tinggal menunggu perintah. Sesuai aturan RPJMD dari Kabag Humas minimal bisa dijadikan aturan, tapi untuk fokusnya, minimal untuk menurunkan baliho LM Rajiun Tumada harus ada Peraturan Daerah (Perda).
Kalau RPJMD memang secara keselurahan, menurut Asgar, harus ada pandangan pandangan hukum yang harus bisa dilihat. sehingga, nanti senin masih akan diadakan rapat antara Pemda dan Forkopimda.
“Seharusnya dari pernyataan Kabag Humas Muna dari hari kamis berarti malam ini, Sabtu (24/8) pukul 00.00 wita sudah jatuh tempo somasi yang dilayangkan, namun stelah saya meminta legalitas untuk anggota saya turunkan, Sampai pukul 21.00 wita, jumat (23/8) belum saya terima tentang somasi baliho LM Rajiun Tumada harus diturunkan,” kata Asgar saat melakukan tugas malam di arena SOR La Ode Pandu Raha, jamat (23/8/2019).
Somasi itu ditujukan untuk individu Rajiun Tumada, bukan jabatannya sebagai Bupati Muna Barat, karena baliho yang terpampang bukan Bupati Muna Barat tapi individu Rajiun Tumada, bebernya.
Dia menyatakan, baliho tertulis Mai Te Wuna terus dibawahnya Amaimo Pada Ini LM Rajiun Tumada, dari pihak Pemda Muna beranggapan ini pelecehan terhadap tag line yang berlebihan dan seakan mempermainkan slogan pariwisata muna.
Tetapi pandangan hukum Sekertariat Daerah Muna atas somasi baliho LM Rajiun Tumada, masih akan dilakukan tinjauan secara hukum, tutur Asgar.
Karena nama Sat Pol PP yang akan menertibkan baliho LM. Rajiun Tumada, maka kami meminta legalitas untuk menurunkan baliho itu, harus sesuai prosedur dan demi menjaga anggota yang saya turunkan, tutupnya.
Laporan : La Ode Alim

