Palu,portalsulawesi.id- Dengan diamankannya puluhan karung material tanah dan batu asal Dongidongi oleh Polda Sulteng merupakan pembuktian bahwa isu beroperasinya kembali tambang Dongidongi adalah benar adanya,hal ini semestinya merupakan tamparan buat pihak pihak yang dipercayakan menjaga Kawasan tersebut.
Hasil penelusuran Portalsulawesi dikawasan Konservasi ngata Dongidongi,ditemukan sejumlah fakta yang mencengangkan.
Dikawasan bekas pertambangan liar yang pernah ditutup tersebut,banyak lubang baru yang dibuka kembali oleh sejumlah pihak. Bahkan secara terang terangan mereka melakukan pengambilan material dilokasi yang menjadi Zona Konservasi, sejumlah nama pemodal dan pemilik lubang disebutkan disana.

Jack (28) salah seorang penambang yang diwawancarai oleh portalsulawesi secara gamlang menjelaskan “aturan main” dilokasi yang diyakini oleh sebagian besar masyarakat mengandung emas,sejumlah namapun ikut disebut.
Dikawasan Tambang emas ilegal Dongidongi ada Nama Nico,warga Desa sopu yang diduga kuat menjadi pemodal di sana, namanya sangat dikenal baik dikalangan penambang maupun aparat.
“Niko adalah pemilik lahan disini,dia warga toraja yang berdomisili di Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki, dia bebas mengolah disini,kabarnya dia punya pengaruh baik diBalai TNLL maupun di Polda ” Terang sumber.
Selain Niko,ada juga Oknum kepala Desa di Kabupaten Sigi turut memiliki lubang reff,turut disebutkan sejumlah nama pemodal hingga pemilik tromol pengolahan reff di Dongidongi.
“Disini ada beberapa lubang yang kami beri nama sesuai pemiliknya,semisal lubang Kades karena pemiliknya kepala desa di Nokilalaki,lubang Komandan karena yang punya diduga oknum aparat,tetapi yang menguasai disini rata rata bos Niko dan Matius ” ungkap sumber.
Selain pemilik modal dan lokasi,sumber kami juga menjelaskan bagaimana terjadi konspirasi antara penambang dan aparat keamanan. Hal inilah yang membuat pengawasan tambang ilegal di Dongidongi lolos dalam pemantauan,sehingga Tambang Ilegal yang sempat ditutup tersebut “terbuka” kembali.
Dikawasan tersebut, ada aturan tak tertulis yang berlaku bagi semua penambang dikawasan Dongidongi.selain menyetor sejumlah uang untuk “Pintu”,disana juga diberlakukan sistem Jatah atau bagi hasil dengan metode 5:1,artinya setiap 5 koli material tambang dibawa keluar,wajib disisihkan 1 Koli untuk aparat keamanan.
“Disini ada bagi hasil,5:1 aturannya,5 koli hasil bagi 1 Koli untuk komandan ” ujar Sumber.
Selain penambang dan pemodal,di Ngata Dongidongi yang saat ini masuk dalam wilayah Administrasi Desa Sedoa Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso tersebut dikenal ada lima orang pemilik Tromol.
Kelima orang yang diduga sebagai pemilik dan penanggungjawab tromol tersebut diantaranya bernama Bernard yang membangun usaha Tromol dibelakang rumahnya didongidongi,Son yang membangun Tromol arah Sungai,ada juga Tromol searah dengan lorong Sekolah Dasar yang dikuasai oleh Orang tasik berinisial U serta Tromol dekat perbatasan Sigi dan Poso disekitar Gunung Potong milik Daeng.

Ahmar Welang,Aktivis Hukum yang lama melakukan pendampingan di Kawasan Dongidongi mengakui lemahnya pengawasan aparat,bahkan Mantan Direktur LBH Sulteng inipun menyesalkan sikap pembiaran aparat dikawasan tersebut.
“Maraknya kembali kegiatan penambangan di Dongidongi adalah bentuk kegagalan Pemerintah menjaga kewibawaannya disana,Aparat Keamanan diduga justru ikut bermain disana,sehingga masyarakat ikut ikutan dan makin berani ” ungkapnya.
Dengan tertangkapnya barang material reff asal Dongidongi oleh Polda Sulteng,Ahmar berharap Polisi menseriusi pengungkapan siapa aktor dan pendana di Lokasi bekas tambang Ilegal tersebut.
“Jangan cuma masyarakat yang jadi buruh ditangkap,pemilik modal dan aparat hukum disana juga diperiksa,bagaimana bisa lolos begitu orang menambang dikawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang untuk menambang ” tegasnya.****
Penulis : Heru

