Jakarta,portalsulawesi.id – Menjelang tanggal 17 April 2019 besok,masih banyak warga belum menerima Surat pemberitahuan mencoblos atau biasa disebut Formulir C6,hal ini membuat sebagian besar warga yang tidak faham takut akan kehilangan Hak pilihnya.
Untuk itu,Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikankan jaminan bahwa tanpa C6 ,warga yang telah memiliki hak Pilih dapat menyalurkan haknya dengan cukup berbekal Kartu Tanda Penduduk.
KPU mengatakan pemilih yang belum menerima C6 atau surat pemberitahuan mencoblos dapat melakukan beberapa hal agar bisa menggunakan hak suaranya. Di antaranya, pemilih dapat langsung menghubungi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
“Pertama segera menghubungi petugas KPPS, karena biasanya petugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal. Mungkin belum sempat membagikan, tapi insyallah akan terus dilakukan sampai dengan besok,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Selain itu, Viryan mengatakan pemilih dapat melakukan pengecekan ke kantor KPU di desa/kelurahan. Kemudian, pengecekan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi KPU atau website KPU.
“Kedua bisa juga datang ke kantor desa/kelurahan, atau kantor KPU kabupaten/kota. Silakan di situ nanti ada petugas kami bisa mengecek data diri pemilih, bisa juga melakukan pengecekan secara online ke aplikasi kita,” kata Viryan,seperti yang dikutip dari Detik.com
Viryan menyebut, pemilih yang mengecek secara online harus mengisi data dengan sesuai. Di antaranya, memasukkan nomor NIK dengan lengkap dan nama pemilih.
“Namun penggunaan aplikasi mobile KPU atau cek di website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id itu jangan sampai keliru. Pertama masukkan data NIKnya yang benar, misalnya pernah ada yang komplain kirim ke kita ternyata belum terdaftar, setelah saya lihat screenshot-nya, loh NIKnya nggak lengkap,” kata Viryan.
“Yang kedua cukup memasukkan satu suku katanya saja. Jadi satu suku katanya misalnya namanya dari 4 suku kata, cukup masukkan 1 suku kata,” sambungnya.
Viryan mengatakan C6 berisikan beberapa informasi terkait pemilihan seperti nama pemilih, nomor, dan alamat TPS. Sehingga, C6 tersebut merupakan pemberitahuan bukan sebagai undangan untuk pemilihan.
“Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa dan seterusnya, nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi itu pemberitahuan, bukan undangan,” Jelasnya. ***
Sumber : detik.com

