Jakarta,portalsulawesi.id- Setelah melalui Pemeriksaan Marathon,akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Tegal Siti Mashita, Walikota Cantik ini di ciduk KPK di kediamannya dengan Sangkaan Menerima Uang Suap Dana Pengelolaan Dana Keuangan RSUD Kardinah danDiduga Kuat Menerima Suap terkait Pengadaan Alat Kesehatan Tahun 2017 senilai Rp.3,5 Milyar .
Dalam Konfrensi Persnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Walikota Tegal Siti Mashita sejak Bulan Januari sampai bulan Agustus sering mendapat jatah “Setoran” tiap Bulannya melalui Kepala Dinas Kesehatan.
“Untuk proyek pengadaan alat kesehatan di lingkungan kota Tegal senilai Rp 3,5 Miliar ada pemberian setoran bulanan dari Kadis,” kata ketua KPK dihadapan sejumlah Media , Rabu (30/8).
Lebih lanjut, Siti memanfaatkan uang tersebut untuk membiayai pemenangan politiknya bersama Amir Mirza Hutagalung dalam kontestasi Pilkada Tegal 2019-2024, Amir sendiri turut tertangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan satgas KPK, Selasa (29/8) sore.
Keduanya ditangkap karena kedapatan menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Cahyo; Wakil Direktur Bagian Keuangan RSUD Kardinah, Tegal. Dengan rincian Rp 200 juta di kediaman Amir dan 100 juta dari dua rekening yang berbeda.
Atas perbuatannya, Siti dan Amir selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Cahyo selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 undang-undang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhadap Siti dilakukan penahanan di Rutan KPK, Amir di Rutan Mapolres Jakarta Pusat, dan Cahyo di Pomdam Guntur.***
Laporan : Adhitama

