Palu,portalsulawesi.id – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara menyampaikan belasungkawa serta rasa kepedulian kepada seluruh korban bencana alam yang terjadi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala. Selain itu, Dirjen Pajak jua menerbitkan Kebijakan Perpajakan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-271/PJ/2018 per tanggal 3 Oktober 2018.
Agustin Vita Avatin, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pajak wilayah Suluttenggo dan Malut, pada acara konfrensi pers bertempat di tenda darurat di belakang KPP Palu, Selasa (23/10/2018), menjelaskan kebijakan perpajakan ini bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak yang terdampak bencana. Keringanan ini berupa pengecualiaan pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu penyampaian permohonan keberatan, penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang kedua.
Dalam KEP-271 telah menetapkam keadaan kahar (force majeure) untuk wilayah Palu, Sigi dan Donggala sejak 28 September 2018 sampai 31 Desember 2018. “Kepada Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan/atau memiliki tempat kegiatan usaha di Palu, Sigi dan Donggala yang terdampak bencana, dikecualikan dan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan surat pemberitahuan masa dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Pembayaran pajak atau utang pajak yang jatih tempo pada 28 September 2018 sampai dengan 31 Januari 2019, pelaporan dan pembayarannya dilaksanakan paling lama dua bulan setelah berakhirnya jangka waktu, “Jelas Agustin.
Kebijakan lainnya, Lanjut Agustin, yang diberikan kepada Wajib Pajak yang terdampak bencana diharap untuk mengajukan permohonan upaya hukum berupa keberatan atau pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua, yang batas waktu pengajuannya per 28 September 2018 sampai dengan 31 Januari 2019, para Wajib Pajak ini diberikan perpanjangan waktu untuk pengajuan permohonan sampai dengan 28 Februari 2019.
“Terkait dengan penetapan keadaan kahar tersebut, kami melakukan pendataan dan membantu wajib pajak untuk pemenuhan kewajiban perpajakan, kepada wajib pajak terdampak bencana alam dapat segera melaporkan kegiatan usaha melalui surat, informasi atau keterangan ke KPP atau KP2KP terdekat,” jelasnya seraya mengajak kepada seluruh wajib pajak yang terdampak bencana untuk segera bangkit dan membangun usaha, membangun daerah melalui pajak. Bersama kita bangkit, Kita membangun Sulteng untuk kesejahteraan bersama. ***
Laporan :Nilawaty

