SULTRA, BUTENG. Portalsulawesi.Id – Salah seorang warga yang tidak pingin diketahui identitasnya, mengungkapkan kekesalannya saat ditolak Puskemas Kecamatan Mawasangka Tengah Kabupaten Buton Tengah untuk mendaftar vaksinasi Covid-19 tahap satu, Rabu (18 Agustus 2021).
Dirinya mendaftar di Puskesmas Mawasangka Tengah untuk vaksin tahap pertama setelah mendapat informasi pengumuman akan ada vaksinasi masyarakat tahap satu dan dua. Sebelum hari ini, ia juga pernah ditolak saat ingin mendaftar vaksin tahap satu dengan alasan diperuntukan untuk tenaga medis, kepala desa serta aparat desa dan petugas pelayanan publik.
“Hari ini pun saat mau daftarkan diri di tolak, padahal pengumuman yang beredar hari ini adalah vaksinisasi masyarakat tahap 1 dan 2, sementara kalau mau berurusan atau mau berpergian keluar daerah kartu covid-19 sudah menjadi hal yang wajib dimiliki, kesalnya.
Sementara saat dikonfirmasi dengan Kepala Puskesmas (Kapus) Mawasangka Tengah, Samsiah, S.Kep membantah kalau ada penolakan terhadap masyarakat yang hendak mendaftar vaksin tahap pertama.
“Bukan di tolak, kemarin kami sudah umumkan bahwa hari ini ada vaksinisasi covid-19 tahap dua dan satu di Puskesmas Mawasangka Tengah, cuman karena sebelumnya ada vaksinisasi covid-19 masal lebih dari 200 jiwa, sementara lebih dari 100 jiwa yang belum divaksinisasi tahap dua makanya hari ini diutamakan terlebih dahulu vaksinisasi tahap 2,” ucapnya.
Dia menjelaskan, hari ini vaksin hanya tersedia sebanyak 10 vial dan hanya mampu diberikan kepada 100 jiwa, itulah yang menjadi pertimbangan vaksinisasi tahap dua yang diutamakan sementara masyarakat vaksinasi tahap pertama diminta bersabar dan menunggu jadwal berikutnya.
Dia menyatakan, bahwa puskesmas mawasangka tengah dibawah kepemimpinannya tidak pernah menolak pelayanan kepada masyarakat dan akan berusaha memberikan pelayanan terbaik
serta sangat mengapresiasi tingkat kesadaran masyarakat mawasangka tengah untuk melakukan vaksinasi covid-19.
“Saya sebagai kepala puskesmas mawasangka tengah menyampaikan permohonan maaf bila ada perbuatan ataupun kalimat yang tidak berkenan kepada masyarakat didalam pelayanan,” tutupnya.
Laporan : Haridin
Editor : Halim

