Sultra-Muna, portalsulawesi.id- Yayasan Lambu Ina yang bergerak dibidang pendampingan kekerasan perempuan dan anak, mendukung Polres Muna mengungkap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat tinggi di Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara, atas laporan Ayah korban di Polsek Bonegunu.
Direktur Yayasan Lambu Ina Yustina Fendrita mengatakan mengapresiasi kerja Polres Muna yang sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perdagangan anak dibawah umur dan mendukung Polres Muna mengungkap siapa siapa lagi pelaku yang memperdagangkan anak, juga pelaku yang menerima atau menggunakan anak secara seksual.
“Yayasan Lambu Ina terkait dugaan kasus pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh pejabat Butur, untuk saat ini kami belum bisa banyak berkomentar karena belum bertemu denga korban secara langsung sehingga belum bisa melakukan validasi atas informasi yang berkembang, karena basis kerja Lambu Ina berpegang pada hak korban (hak atas kebenaran atau pengakuan korban),” kata Yustin Sapaan akrabnya kepada portalsulawesi.id, minggu (6/10).
Dia menambahkan, kami mendukung upaya kepolisian untuk memproses laporan yang masuk, atas kasus perdagangan orang dan saat ini telah ditetap satu orang tersangka pelaku perdagangan orang.
Dia menjelaskan, saya kira dari pengembangan kasus ini pihak Polres Muna akan bisa mengungkap siapa pelaku lain yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang seperti yang termaktub dalam undang undang nomor 21 tahun 2007 yang menjelaskan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan dan penerimaan seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, dan penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat sehingga menperoleh persetujuan dari pemegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan dalam negara maupun antar negara untuk tujuan ekploitasi atau mengakibatkan orang terekploitasi.
Dari definisi tersebut, saya kira Polres Muna dapat melihat unsurnya, menetapkan siapa saja yang terlibat dalam proses perdagangan orang utamanya pihak yang menerima, ungkapnya.
Dia menuturkan, dalam defenisi itu, ditegaskan frasa tentang pemanfaatan dari posisi rentan dalam konteks kasus ini, anak adalah pihak rentan dalam tatanan sosial masyarakat kita, karena anak secara fisik, psikis dan sosial, belum berkembang secara maksimal.
“Sehingga dalam undang undang perlindungan anak orang dewasa wajib untuk memberikan perlindungan bagi perkembangan anak. Posisi rentan anak dalam masyarakat, seringkali dimanfaatkan atau dieksploitasi oleh orang dewasa untuk kepentingannya,” kata Yustin.
Karena anak sebagai pihak yang rentan atau lemah, bisa dianggap sebagai pihak yang tidak bisa memberikan perlawanan, mudah ditipu daya, atau ketidaktahuannya makanya dimanfaatkan oleh orang dewasa, bebernya.
Dia mencermati kondisi pemberitaan yang berkembang, kami sangat menyesalkan ketika ada pihak pihak tertentu (orang dewasa) turut mempolitisasi kasus ini dan membiarkan korban (anak) berada dalam situasi yang sulit, diarahkan untuk membuat keterangan dengan berbagai versi seperti video yang berkembang, hal ini melanggar kode etik penangan kasus, dimana kerahasiaan korban harus dijaga.
“Kami dari Yayasan Lambu Ina mendesak P2TP2A Buton Utara untuk memberikan layanan psikososial berupa upaya pemulihan dan perlindungan untuk korban anak,” desak sang direktur Lambu Ina.
Bagi para pihak P2TP2A Buton Utara dan pihak lain, yang ingin memberikan layanan pada korban tidak boleh ada conflic of interest, penanganan yang diberikan harus berdasar pada prinsip non diskriminasi, keberpihakan pada korban dan kepentingan terbaik untuk anak, tutupnya.
Laporan : La Ode Alim