Palu,Portalsulawesi.Id- Bisnis Bahan Bakar Minyak jenis Solar untuk kebutuhan kapal penarik tongkang atau biasa disebut Tugboat disepanjang pesisir teluk Palu memang menggiurkan, tidak sedikit orang mengelola bisnis BBM untuk kebutuhan khusus tersebut.
BBM jenis Solar biasanya dipasok oleh perusahaan swasta mitra Pertamina yang telah memiliki ijin penyaluran sebagai transportir resmi , untuk kebutuhan Kapal penarik atau Tugboat ijin suplay bahan bakar minyak juga harus mendapat rekomendasi dari kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu.
Surat Rekomendasi pengisian BBM ke Kapal Tugboat dari KSOP biasanya berisi informasi terkait data perusahaan pemasok BBM ,peruntukannya,nama nahkoda kapal hingga detail posisi kapal sandar di TUKS atau Tersusnya dimana.
Surat Pengawasan Kegiatan Pengisian Bahan Bakar yang diterbitkan oleh KSOP mencantumkan detail kewajiban pemegang surat pengawasan di lakukan oleh petugas kesyahbandaran /Pamtib/Armada, surat ini merupakan “kartu sakti” agar para penyuplai BBM ke kapal dapat beraktifitas secara Resmi.
Sayangnya, surat pengawasan kegiatan pengisian bahan bakar atau lazim disebut izin Bungker oleh para pelaku usaha suplaiyer BBM sering Cuma dijadikan kedok untuk dapat menjual BBM tanpa Dokumen.
Sepertinya yang terjadi di Jetty milik perusahaan PT Maxima Tiga Berkat pada sabtu malam ( 27/05/2023), sebuah armada Transportir BBM Industri milik PT Agro Cemerlang Sejahtera yang melaksanakan pengisian Solar yang diduga kuat tanpa dilengkapi secarik pun dokumen terkait.
Jetty yang berada di Kelurahan Watusampu Kecamatan Ulujadi Kota Palu ini masuk dalam wilayah pengawasan KSOP Kelas II Teluk Palu ,uniknya pihak KSOP terkesan tutup mata dengan kejadian ini.
Penelusuran media ini, perusahaan transportir ini memiliki wilayah operasi diwilayah kerja di Sulawesi Selatan. Tetapi dengan santainya mobil dengan bobot muat 8 Ton ini mengisi solar ke Tugboat Elisabeth yang sedang sandar di Jetty Milik PT Maxima Tiga Berkat , total ada 13 Ton Solar tanpa dokumen di isi kelambung Tugboat bernama lambung Elisabeth tersebut.
Tongkang yang ditarik oleh Tugboat Elisabeth ini kabarnya disewa oleh perusahaan PT Juba Pratama dengan isian material bebatuan batu gajah (batu Bolder) dari sebuah perusahaan Galian C yang diduga kuat juga belum memiliki ijin Eksploitasi atau Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yakni PT KSS.
Uniknya, BBM jenis Solar ini aman bertransaksi dipesisir teluk Palu tanpa satupun instansi terkait yang melakukan pengawasan dan pencegahan ,bahkan walau diangkut dan di distribusikan tanpa sepotong dokumen pun.
“solar itu tidak punya satupun dokumen, mereka nekad mengisi karena ada anggota yang Back-Up ,kuat bekingnya “ ujar sumber terpercaya dilokasi pengisian saat ditemui media ini.
Dilokasi pengisian solar diatas Tongkang yang ditarik Tugboat Elisabeth , seorang Pria berperawakan tegap berkaos putih tampak mengawal semua proses pengisian BBM tersebut. Pria yang diketahui anggota Polri tersebut berinisial Bripka BT tampak acuh saat dikonfirmasi terkait keberadaan dokumen BBM yang di “kawalnya”.
Belakangan diketahui, Oknum yang mengawal BBM ditugboat diduga merupakan anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pam Ovit ) Polda Sulteng . Fakta ini semakin menguatkan informasi terkait adanya aparat dibalik bisnis BBM “Spanyol” tersebut diwilayah pesisir khususnya kebutuhan kapal tongkang atau Tugboat.
Maraknya praktek illegal ini juga diduga dipengaruhi lemahnya pengawasan dari instansi terkait juga tidak adanya penindakan dari penegak hukum khususnya Kepolisian . Bahkan santer terbersit isu jika ada pihak yang menerima “setoran” dari praktek illegal ini.
“ ada 1000 rupiah setiap liternya  dari penyuplai BBM untuk oknum di KSOP yang biasa menerbitkan ijin Bungker , jadinya baku sandera apa apa ini “ ungkap sumber.
Pihak KSOP coba dikonfirmasi belum menjawab pertanyaan media ini, pesan yang terkirim diaplikasi WA hanya tercentang dua tnpa balasan dan respon.
Saat ini, Tongkang yang ditarik oleh kapal Tunda (Tugboat) Elisabeth tersebut telah berlayar mengarungi lautan menuju ke Kalimantan timur. Padahal jika pengawasan berjalan baik dan saling berkoordinasi , praktek illegal ini bisa terungkap siapa dalangnya dan dari mana sumber BBM tersebut.
Dilansir dari HukumOnline.Com, Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”), Bahan Bakar Minyak (“BBM”) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.[ Pasal 1 angka 4 UU Migas]
Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
[Pasal 4 ayat (1) UU Migas], Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.[ Pasal 4 ayat (2) UU Migas]Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
kita perlu ketahui dulu kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:[ Pasal 5 UU Migas ]
Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup Eksplorasi dan Eksploitasi.
sedangkan Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan serta Niaga.
Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama.[ Pasal 6 ayat (1) UU Migas ] Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.[ Pasal 11 ayat (1) UU Migas]
Sedangkan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.[ Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) UU Migas]
Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas:[ Pasal 23 ayat (2) UU Migas]
- Izin Usaha Pengolahan;
- Izin Usaha Pengangkutan;
- Izin Usaha Penyimpanan;
- Izin Usaha Niaga.
Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[ Pasal 23 ayat (3) UU Migas]
Penyimpanan BBM
Terhadap perbuatan yang melakukan penyimpanan BBM dilakukan dengan Izin Usaha Penyimpanan.[ Pasal 23 ayat (2) huruf c UU Migas ]
Yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.[ Pasal 1 angka 20 UU Migas]
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)
Pengangkutan BBM
Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.[ Pasal 23 ayat (2) huruf b UUMigas ]
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:
Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)
Terkait adanya dugaan  pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri.[ Pasal 55 UU Migas ].***
Pewarta : Moh.Yusuf
Editor    :Heru