Palu,Portalsulawesi.Id- Akibat kecanduan main judi game Online serta konsumsi Sabu, seorang anak tega menghabisi ibu kandungnya sendiri. Bahkan selain membunuh sang ibu, pelaku juga mempreteli perhiasan perempuan yang melahirkannya di dunia ini.
Peristiwa sadis tersebut terjadi di Desa Padabaho Kec. Bahodopi Kab. Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (28/05/2023) Pukul 04.00 wita.
Dari informasi yang dirilis Polda Sulteng , pelaku pembunuhan sadis tersebut adalah AL (48 th) , korbannya adalah ibu kandung pelaku yang berinisial R (80). Motif pelaku adalah ingin menguasai harta sang ibu yakni perhiasan yang dipakai korban.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, melalui siaran pernya membenarkan peristiwa pembunuhan ibu oleh anak kandungnya tersebut.
“Benar, peristiwa pembunuhan orang tua oleh anak kandungnya terjadi di Desa Padabaho Kec. Bahodopi Kab. Morowali, Minggu (28/05/2023) dini hari” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Selasa (30/05/2023).

Dari hasil introgasi Polisi diketahui jika Motif dari pada pembunuhan ini dikarenakan pelaku ingin mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban, seperti gelang, kalung dan cincin.
“ pembunuhan dilakukan pelaku dengan cara dimana saat korban sedang tidur langsung dibekap mulut dengan menyumpal kain yang berakibat korban sulit untuk bernapas “ ungkap Kombes Pol Djoko Wienartono.
Masih menurut Djoko, setelah korban tidak bergerak, dengan leluasa pelaku melepasi satu persatu perhiasan korban dan pergi meninggalkan rumah korban.
Penyidik Polres Morowali pun bergerak cepat setelah mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian, tidak lama pelaku AL (48 th) berhasil diringkus, Senin (30/5/2023) siang, terang mantan Wadirreskrimum Polda Sulut ini.
Djoko juga menerangkan, barang bukti berupa perhiasan emas yang disembunyikan pelaku dirumah temannya dengan cara dikubur didalam tanah pun berhasil ditemukan penyidik.
Hasil pemeriksaan saksi menerangkan pelaku AL (48 th) pernah meminta uang kepada korban, tetapi tidak diberi karena korban mengetahui uang itu akan digunakan pelaku untuk judi online dan membeli sabu, tegasnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Polres Morowali dan dijerat pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP denfan ancaman 15 tahun penjara. ***
Sumber : Press Rilis Bidhumas Polda Sulteng
Editor : Heru

