AI News
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
  • Login
AI News
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara
No Result
View All Result
AI News
No Result
View All Result
Nyanyi dan Joget Saat Hadiri Pesta Pernikahan, Bupati Donggala Kasman Lassa Diduga Abaikan Inmendagri Terkait PPKM

Bupati Donggala,Kasman Lassa (yang dilingkar Merah) tampak asik berjoget dan menyanyi disebuah pesta ,para undangan tanpa mempergunakan masker dan tidak taat prokes ikut berjoget, (foto:srenshoot Video SP2)

Ajak Joget Masyarakat Saat PPKM,Bupati Donggala Kasman Lassa Berdalih Untuk Tingkatkan Imun

REDAKSI by REDAKSI
28 Agustus 2021
in kesehatan, leisure, lingkungan, lipsus, nasional, News
0

Palu, Portalsulawesi.Id- Usai Viral karena tertangkap kamera warga saat berjoget ria di acara pesta pernikahan, Bupati Donggala Kasman Lassa berdalih jika dirinya bernyanyi dan berjoget bersama para undangan dipesta tersebut adalah sebuah cara untuk meningkatkan imun masyarakatnya.

Hal ini dikatakan Kasman Lassa usai menghadiri Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (27/08/2021). Dirinya membenarkan jika yang joget dan menyanyi dalam Video Amatir tersebut adalah dirinya saat menghadiri pesta Pernikahan salah satu warga dikelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala.

Menurut Kasman Lassa , dengan mengajak masayarakat berjoget dirinya berharap imun masyarakat akan naik . Hal ini terdengar sangat bertentangan dengan Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digaungkan Pemerintah Pusat.

“Itu untuk meningkatkan imun warga, salah satunya dengan hiburan.makanya saya sampaikan didalam forum pertemuan tadi bahwa salah satu cara meningkatkan imun masyarakat adalah dengan hiburan ,tetapi tetap berpatokan pada protokol kesehatan dan menggunakan masker ,” kata Kasman Lassa usai mengikuti rapat di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (27/8/2021).

‘sebelumnya saya sudah bagikan masker, itulah masyarakat sekarang..bangkit semangatnya dan kemudian dia berkeringat dengan lagu lagu Hot “ kilah Kasman.

Dirinya juga beralasan jika dengan hiburan digelar maka daya imun masyarakat meningkat sehingga dirinya mengajak warga yang menghadiri undangan untuk ikut larut berjoget ria dengannya.

“Itu untuk meningkatkan imun warga, salah satunya dengan hiburan. Sebelumnya saya juga sampaikan untuk menaati protokol kesehatan,” Ungkap Kasman Lassa .

Pernyataan Bupati Donggala Kasman Lassa seakan melangkahi aturan tehnis PPKM telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian .

Dalam aturan PPKM Level 3 yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian jelas mengatur  tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3, level 2, dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan yang ditujukan kepada Gubernur serta Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria Level 3 yang akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

– Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

– Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum.

– pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

– pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapatmengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumahdengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

– pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

– pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

– kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

– untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

– pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/

Pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

– transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online)

Dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api).

– tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Bagi Gubernur, Bupati dan Wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Instruksi Mendagri ini, dikenakan sanksi Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.***

Pewarta : Refoldi /Syaiful

Editor     : Heru

REDAKSI

REDAKSI

Next Post

Warning: Undefined array key "jnews-75x75" in /home/portalsu/public_html/wp-content/themes/jnews/class/Image/Image.php on line 114

Warning: Trying to access array offset on value of type null in /home/portalsu/public_html/wp-content/themes/jnews/class/Image/ImageLazyLoad.php on line 105
Warga Sidoarjo Bawa Sabu 99,67 Gram Dibekuk Sat Narkoba Polres Tolitoli

Warga Sidoarjo Bawa Sabu 99,67 Gram Dibekuk Sat Narkoba Polres Tolitoli

Categories

  • AGI
  • Application
  • banggai
  • banggai kepulauan
  • banggai laut
  • Bank
  • Berita Foto
  • buol
  • donggala
  • Dunia
  • Ekobis
  • Enterprise
  • Events
  • finance
  • gaya hidup
  • hukum kriminal
  • kesehatan
  • kuliner
  • LAINNYA
  • leisure
  • lingkungan
  • lipsus
  • morowali
  • morowali utara
  • nasional
  • News
  • News
  • olahraga
  • Open Source
  • palu
  • parigi moutong
  • parlementaria
  • pendidikan
  • Pilkada
  • politik
  • poso
  • property
  • regional
  • Resources
  • Robotic
  • sigi
  • Startups
  • sulbar
  • sulsel
  • sulteng
  • sultra
  • sulut
  • tojo una una
  • toli toli
  • ukm
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • wisata

Pos-pos Terbaru

  • Polemik Mobnas Alphard , Dipinjam Kejati Sulteng Hingga Dibeli Tanpa Lewat Pembahasan di Banggar DPRD Morowali
  • Pekerja Tower SUTET PT Heng Jaya Tewas Tidak Wajar , Polisi Selidiki Penyebabnya
  • Lubang Pada Ruas Jalan Nasional Wilayah Sulteng Tewaskan Warga
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • NEWS
    • POLITIK
    • Dunia
    • PARLEMENTARIA
    • HUKUM KRIMINAL
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • SULTENG
    • PALU
    • SIGI
    • PARIGI MOUTONG
    • POSO
    • TOLI TOLI
    • BUOL
    • TOJO UNA UNA
    • MOROWALI
    • MOROWALI UTARA
    • BANGGAI
    • BANGGAI LAUT
    • BANGGAI KEPULAUAN
  • REGIONAL
    • SULUT
    • SULBAR
    • SULSEL
    • SULTRA
  • LEISURE
    • KULINER
    • GAYA HIDUP
    • KESEHATAN
    • WISATA
  • Ekobis
    • PROPERTY
    • Bank
    • UKM
    • FINANCE
  • LIPSUS
  • LAINNYA
    • Berita Foto
    • Wawancara

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.